Pertumbuhan industri di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 masih mencatatkan performa positif. Tercatat beberapa subsektor secara konsisten berkontribusi serta menopang angka pertumbuhan industri pengolahan terutama pada kuartal IV tahun 2020.
Kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, pada kuartal IV tahun 2020, industri logam dasar tumbuh 11,46 persen seiring naiknya permintaan luar negeri. Disusul industri kimia, farmasi, dan obat tradisional tumbuh 8,45 persen, terutama didukung peningkatan permintaan domestik terhadap sabun, disinfektan serta multivitamin dan suplemen makanan.
“Memang secara tahunan industri pengolahan nonmigas terkontraksi sebesar 2,22 persen. Namun bila kita bandingkan dengan kuartal sebelumnya (q-to-q), saya melihat sudah ada tren positif dan pertumbuhan industri sudah mengalami rebound”, ucapnya.
Dari banyaknya sektor industri yang terimbas pandemi Covid-19, sektor industri kimia, farmasi, dan obat tradisional tetap memiliki demand tinggi. Selain itu industri makanan dan minuman tumbuh 1,66 persen pada kuartal IV-2020. Sektor tersebut merupakan salah satu sektor yang memiliki permintaan tinggi pada saat pandemi, karena masyarakat perlu asupan yang berkualitas untuk menjaga kesehatan.
Subsektor manufaktur yang juga memberikan kontribusi positif pada kuartal IV-2020 meliputi industri otomotif dan industri semen. Produksi mobil mencapai 206.937 unit atau naik sebesar 82,21 persen dari kuartal sebelumnya. Sedangkan penjualan mobil secara wholesale atau penjualan sampai tingkat dealer mencapai 159.981 unit atau naik sebesar 43,98%. Hal itu merupakan dampak kebijakan dan stimulus yang dirancang pemerintah guna membangkitkan gairah usaha para produsen kendaraan bermotor. Terlebih industri otomotif merupakan satu dari beberapa sektor yang mendapatkan prioritas dalam implementasi industri 4.0.
Selain itu guna mendorong produktivitas industri di masa pandemi, Kemenperin juga terus mengoptimalkan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diberikan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Dengan catatan, perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan 18.651 IOMKI dan mencabut 342 IOMKI dari perusahaan tidak patuh pada aturan yang ditetapkan. Penerbitan sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,1 juta tenaga kerja yang masih dapat bekerja hingga saat ini.
"Melalui instrumen tersebut, Kemenperin terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” tutupnya seperti dikutip dalam laman antaranews.com. (Dani+Eka Maria)
7487 x Dilihat
502 Disukai
518 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar