Meski di balik jeruji besi, sebanyak 281 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bangil dipastikan ikut mencoblos dalam Pilkada Serentak 2018.
Titin Wahyuningsih, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengatakan, jumlah tersebut telah melalui pendataan yang dilakukan bersamaan dengan Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati Pasuruan dan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, di Aula Rutan Bangil, Senin (25/04/2018).
“Kita sudah melakukan pendataan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta tempat memilih para warga rutan Bangil, dan hasilnya ada 281 warga binaan yang berhak mencoblos,” kata Titin di sela-sela kesibukannya, Senin (30/04/2018).
Ditambahkannya, 281 warga binaan yang dipastikan ikut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak bisa berubah hingga sebelum hari pencoblosan. Kata Titin, hal tersebut disebabkan ada beberapa warga binaan yang sudah keluar ataupun baru masuk.
“Kalau tiba-tiba ada yang masuk atau keluar, pasti datanya berubah. Hanya saja, kami memastikan 281 warga binaan yang berhak mencoblos pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang,” imbuhnya.
Lebih lanjut Titin menambahkan bahwasanya untuk melakukan pencoblosan, prosedur yang digunakan warga binaan untuk bisa mencoblos di Rutan Bangil adalah mempunyai formulir model A5-KWK atau formulir surat pindah memilih yang didapat dari PPS setempat.
“Kita siap memfasilitasi warga binaan untuk mengurus kepindahan pencoblosan, apabila data masyarakat yang ada di Rutan Bangil desangat detail,” beber dia.
Selain itu, cara lain yang yang bisa digunakan untuk mendapatkan formulir Model A5-KWK adalah warga binaan berpesan pada keluarga yang sedang menjenguk untuk menguruskan surat kepindahan mencoblos yang ada di desa masing-masing.
“Silahkan berkomunikasi terlebih dulu dengan keluarga pada saat menjenguk, karena waktunya juga masih cukup lama,” singkatnya kepada Suara Pasuruan.
Sementara itu, Kepala Rutan II B Bangil, Wahyu Indarto menyambut baik adanya sosialisasi dari KPU Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, hal tersebut adalah sarana yang positif bagi pemenuhan hak para warga binaannya.
"Tentu ini adalah hal yang positif bagi warga binaan kami, karena merupakan bentuk kerja sama yang baik kami dengan seluruh instansi," tuturnya.
Wahyu lantas menyerukan kepada warga binaan agar menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi terbesar tahun ini.
“Mencoblos merupakan wujud sebagai warga yang baik, serta membantu memprogamkan, dan menyukseskan Kabupaten Pasuruan ke depan,” singkatnya. (emil)
4259 x Dilihat
820 Disukai
860 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar