Pj. Bupati Andriyanto Minta Warga Binaan Rutan Kelas II Bangil Manfaatkan Remisi Sebagai Kilas Balik Jadi Pribadi Yang Lebih Baik
Pj. Bupati Andriyanto Minta Warga Binaan Rutan Kelas II Bangil Manfaatkan Remisi Sebagai Kilas Balik Jadi Pribadi Yang Lebih Baik E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Eka Maria
Tahun : 2024
18 Aug
Saat
memberikan Remisi Kemerdekaan kepada 228 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B
Bangil, Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menitipkan beberapa pesan
pentingnya. Fokusnya lebih kepada ajakan dan seruan agar benar-benar memanfaatkan kado istimewa tersebut sebagai momen
untuk lebih termotivasi agar berubah menjadi pribadi baru yang jauh lebih baik.
Menurutnya,
pemberian pengurangan masa tahanan yang dibeirkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia (RI) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) sudah
sepatutnya menjadi bahan perenungan tersendiri. Senantiasa berbuat kebaikan dan
berbagi manfaat untuk masyarakat adalah muaranya.
"Pemberian
remisi dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela
oleh Pemerintah. Tetapi sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga
binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program binaan yang diselenggarakan
oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," tandasnya.
Oleh
karenanya, ia berharap agar seluruh WBP yang mendapatkan remisi dan
pengurangan masa pidana untuk menjadikannya lebih patuth terhadap aturan hukum.
Selalu berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan
bersungguh-sungguh.
Terlebih,
kata Pj Bupati Andriyanto, program tersebut sebagai sarana untuk kembali
mendekatkan kepada masyarakat. Sehingga ke depannya, WBP yang
mendapatkan remisi maupun pengurangan masa tahanan mendapatkan penghayatan dari
aturan dan norma-norma sosial yang ada di masyarakat.
"Kami
berharap, Saudara-saudara sekalian lebih menaati peraturan hokum dan
norma-norma yang berlaku di masyarakat. Semua bekal dan bimbingan yang
diperoleh selama pembinaan bisa diinternalisasi dalam diri Saudara untuk
dijadikan bekal mental, spiritual dan sosial saat nanti kembali ke masyarakat," tegasnya di hadapan perwakilan warga binaan yang memperoleh remisi.
Diketahui,
sesuai memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI
di Alun-alun Bangil, Pj. Bupati Andriyanto beranjak menuju Rutan Kelas II
Bangil. Kegiatan dilaksanakannya bersama Sekretaris Daerah Yudha Triwidya
Sasongko, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Eddy Supriyanto
dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan pada hari Sabtu (17/8/2024).
Setidaknya
ada 228 SK Remisi Umum dengan rincian 226 Remisi Umum I berupa pengurangan masa
pidana. Berikut, 2 SK Remisi Umum II untuk pengurangan masa pidana sekaligus
mendapat remisi bebas.
Secara
simbolis diserahkan oleh Pj. Bupati Andriyanto dan Kepala Rutan Kelas II B Bangil,
Bhanad Sofa Kurniawan kepada ke-2 WBP yang mendapatkan remisi. Masing-masing, Solikhin
bin Sukarno dan Supriadi bin Daeri. Keduanya mendapatkan remisi bebas per hari
Sabtu (17/8/2024), berpetapan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Dalam
sambutan singkatnya, Kepala Rutan Kelas II B Bangil, Bhanad Sofa Kurniawan menyebutkan
bahwa Remisi Kemerdekaan diberikan kepada seluruh WBP yang telah memenuhi persyaratan,
baik administratif maupun substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal
enam bulan dan tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran
disiplin narapidana). Tidak terkecuali, tercatat aktif mengikuti program pembinaan (kepribadian dan
kemandirian). (Eka Maria+Iguh)
373 x Dilihat
54 Disukai
54 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar