Pj. Bupati Andriyanto Sampaikan Lima Pokok Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda Non APBD 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD | pasuruankab.go.id
Pj. Bupati Andriyanto Sampaikan Lima Pokok Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda Non APBD 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD
Pj. Bupati Andriyanto Sampaikan Lima Pokok Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda Non APBD 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Eka Maria
Tahun : 2024
31 May
Hadir
dalam agenda Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Raperda Non APBD Tahun 2024, Penjabat (Pj.) Bupati
Pasuruan, Andriyanto menyampaikan lima pokok Raperda. Diantaranya seputar
capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang diterima Pemerintah Kabupaten
Pasuruan hingga sebelas kali selama berturut-turut merupakan wujud
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Di
sisi lain, raihan WTP juga sebagai bentuk konkrit Laporan Keuangan Realisasi Anggaran
dari pendapatan daerah dan surplus atau defisit. Juga penerimaan pembiayaan
hingga pengeluaran pembiayaan.
Lebih
lanjut, pengaturan Kawasan Tanpa Asap Rokok juga menjadi perhatian tersendiri
bagi Pemerintah Daerah. Terlebih Indonesia termasuk dalam negara dengan tingkat
perokok aktif yang cukup tinggi di dunia. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten
Pasuruan akan memberlakukan aturan terkait kawasan mana saja yang diperbolehkan
untuk merokok.
"Pertambahan
jumlah penduduk dalam suatu wilayah pasti akan bertambah. Sehingga akan
menimbulkan permasalahan dan pemerintah akan berusaha memperbaiki kondisi
permukiman dengan menciptakan kondisi iklim yang kondusif," jelasnya di Aula Lantai 3 Dinas Kesehatan pada hari
Kamis (30/5/2024) sore.
Agar
pelaksanaan pembangunan kawasan permukiman dapat berjalan optimal, Pemerintah
Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan menerapkan
beberapa scenario. Misalnya, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman di Daerah (RP3KP) yang perencanaannya akan berpedoman pada
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Masih
di momen yang sama, Pj. Bupati Andriyanto tak lupa menyebutkan tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Pemerintah Kabupaten
Pasuruan yang tidak jauh dari perumusan visi, misi hingga arah kebijakan.
Sehingga beberapa hal yang ada dalam penyusunannya akan dijadikan sebagai pedoman
ke depannya.
"Penyusunan
RPJPD akan digunakan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang kemungkinan
terjadi selama 20 tahun. Ini sekaligus menjadi pedoman arah pembangunan baik
dari Pemerintah Daerah, dunia usaha, masyarakat hingga stakeholders terkait," pungkasnya. (Eka Maria+Iguh)
913 x Dilihat
234 Disukai
247 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar