Untuk
meminimalisir permasalahan hukum di lingkungan dunia pendidikan, Pemerintah
Kabupaten Pasuruan menggelar Mitigasi Resiko Hukum Bagi Pendidikdan Tenaga Kependidikan.
Bertempat di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, kegiatan dibuka oleh
Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Nurkholis pada hari Selasa (5/11/2024) dihadiri
oleh insan pendidikan yang tersebar di beberapa instansi. Diataranya, Tim
Pengawasan TK, SD, SMP dan Penilik; Koordinator Wilayah Kecamatan serta Pengurus
MKKS SMP negeri, MKKS SMP swasta dan Ketua KKKS SD.
Turut
hadir, para Pengurus PGRI Kabupaten Pasuruan dan Pengurus IGTKI dan Pengurus HIMPAUDI.
Berikut, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan (TPPKSP). Istimewanya lagi, acara juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto yang didapuk sebagai pemateri.
"Saya
sangat mengapresiasi kerjasama yang baik antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kebupaten Pasuruan yang mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Mitigasi Resiko
Hukum Bagi Guru. Tujuan utamanya meminimalkan permasalahan hukum di lingkungan
dunia pendidikan. Saya juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bapak/Ibu
semua elemen pendidikan hari ini," ucapnya.
Dalam
arahan singkatnya, Pj. Bupati Nurkholis berharap kepada tenaga pendidik agar mampu
meningkatkan pemahaman komprehensif tentang
berbagai aspek hukum. Khuusnya yang berkaitan dengan profesi guru. Dengan
demikian dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum, karena guru akan lebih
berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan. Sehingga terhindar dari
tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Jadi
ide ini dari Pak Kajari, karena beliau ingin teman-teman guru di Kabupaten Pasuruan
ini bekerja lebih enak dan lebih tenang. Beliau ingin Panjengan semua bisa
bekerja tidak gamang, sehingga jelas. Sekali lagi terimakasih kepada Pak Kajari
yang sudah meluangkan waktunya di sela-sela kesibukannya. Ini kesempatan langka
yang akan Panjenengan dapatkan semua nanti," imbuhnya.
Di
sisi lain, kata Pj. Bupati Nurkholis, para guru juga dapat menyelesaikan
masalah secara hukum. Sehingga jika semisal terjadi masalah hukum, maka akan
lebih siap dan tahu langkah-langkah yang harus diambil. Dengan demikian turut
menjaga martabat dan citra positif profesi guru.
"Saya
berharap melalui kegiatan ini, Bapak/Ibu dapat memperoleh pengetahuan dan
pemahaman yang lebih baik tentang hukum yang berlaku bagi guru. Saya meminta
kepada semua yang hadir, mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk
meningkatkan kualitas profesi guru," pintanya.
Sementara
itu, Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menjabarkan tentang hak atas
bantuan hukum dan perlindungan bagi profesi guru dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru. Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada guru dalam
melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
"Guru
berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dalam kasus yang berkaitan dengan tugas
dan perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar. Juga perlindungan fisik dan
mental, dari kekerasan, ancaman dan diskriminasi. Termasuk perlindungan jaminan
keamanan dalam bertugas, yaitu perlindungan dalam mengambil tindakan disipliner," tegasnya kepada para guru yang hadir sedari pagi di lokasi forum edukasi
tentang mitigasi hukum di dunia pendidikan tersebut. (Eka Maria)
247 x Dilihat
48 Disukai
48 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar