Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2025, Senin (11/11/2024).
Penyampaian nota pengantar tersebut dilakukan Nurkholis di hadapan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang hadir dalam Rapat Paripurna Pertama.
Sebelum menyampaikan secara detail, Nurkholis menegaskan bahwa penyampaian surat Pengantar tentang Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 adalah berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati, dan tentunya dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), untuk dibahas lebih lanjut.
"Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, kita akan memasuki tahap pembahasan dan sekaligus ini menjadi tahun pertama kami menjabat sebagai Pj. Bupati Pasuruan. Kami berharap agar bisa bekerja sama dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan," katanya.
Dari semua hal yang disampaikan Nurkholis, ada beberapa hal penting yang harus diketahui publik. Diantaranya tentang pendapatan daerah di tahun 2025 yang secara keseluruhan mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2025. Kenaikan tersebut berasal dari pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah
Selanjutnya, Nurkholis juga menyampaikan Kebijakan - kebijakan belanja daerah dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Diantaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Untuk belanja operasi terbagi dalam beberapa urusan, seperti belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, dan belanja sosial.
Untuk belanja pegawai di tahun 2025, Pemkab Pasuruan mengalokasikan anggaran untuk Gaji dan Tunjangan bulanan, serta pemberian Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ada pula Adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2024 yang diangkat pada tahun 2025, dan adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai lainnya. Disamping itu Pemkab Pasuruan merencanakan tetap memberi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti yang selama ini sudah diberikan kepada para pegawai.
Perihal gambaran umum rancangan pendapatan daerah, Nurkholis juga menyampaikannya. Untuk Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 920.343.454.243,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.826.735.776.513,00 serta lain - lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 71.145.556.721,00-
Berikutnya, Nurkholis juga menyampaikan Gambaran Umum Rancangan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024. Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp. 3.026.869.625.269,00. Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp. 30.000.000.000,00. Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp. 639.568.126.085,00.
Dari Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, maka terdapat defisit sebesar Rp. 196.743.235.917,00. Defisit tersebut akan ditutup dengan rencana pembiayaan netto sebesar Rp. 196.743.235.917,00. Terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 200 milyar dan pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 3.256.764.083,00. (emil)
226 x Dilihat
23 Disukai
22 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar