Pj. Bupati Nurkholis Serahkan Bansos Tunai Kemiskinan Ekstrem Tahap 2 Tahun 2024 Kepada 248 KPM Kecamatan Bangil dan Beji
Pj. Bupati Nurkholis Serahkan Bansos Tunai Kemiskinan Ekstrem Tahap 2 Tahun 2024 Kepada 248 KPM Kecamatan Bangil dan Beji E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Eka Maria
Tahun : 2024
05 Dec
Untuk
mengurangi beban pengeluaran masyarakat pra sejahtera, Pemerintah Kabupaten
Pasuruan kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Tunai Kemiskinan Ekstrem. Tahun
ini merupakan pencairan tahap ke-2.
Bertempat
di Pendopo Kecamatan Bangil, bantuan diberikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati
Pasuruan, Nurkholis kepada 248 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Bangil
dan Beji. Pemilihannya berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kabupaten Pasuruan.
Masing-masing
KPM menerima Bansos Tunai Kemiskinan Ekstrem yang dibayarkan selama tiga bulan
sekaligus. Terhitung mulai bulan Oktober, November dan Desember 2024. Adapun besaran
nominal setiap bulannya Rp 200 ribu.
"Bapak
Ibu sekalian, tidak banyak yang kami sampaikan. Mudah-mudahan bantuan yang diterima
bermanfaat bagi Panjenengan semua bersama keluarga. Pesan kami, jangan cepat-cepat
dihabiskan," tuturnya pada hari Rabu (4/12/2024).
Secara keseluruhan, total jumlah KPM Bansos Tunai Kemiskinan Ekstrem Tahap 2 sebanyak 4.892 yang tersebar di 24 Kecamatan. Dalam
arahannya, Pj. Bupati Nurkholis berharap, pemberian Bansos Tunai tersebut bermanfaat
dan dapat mengurangi beban pengeluaran kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Sehingga
dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pasuruan.
Ditambahkan
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi, penyaluran Bansos Tunai Kemiskinan
Ekstrem mengacu Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem. Berikut, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kabupaten/Kota Prioritas
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024.
"Dasar
pelaksanaan Bansos Tunai Kemiskinan Ekstrem juga berdasarkan Keputusan Bupati
Pasuruan tentang Data Penduduk Miskin Ekstrem Kabupaten Pasuruan Tahun 2024," pungkasnya. (Eka Maria)
670 x Dilihat
142 Disukai
107 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar