Polisi menetapkan 2 tersangka baru dalam insiden meledaknya dua rumah warga di Dusun Macanputih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (11/09/2021) lalu.
Kedua tersangka baru tersebut adalah IF (36), istri Abdul Hofar, korban sekaligus tersangka yang meninggal dunia, serta AR (laki-laki) yang tak lain tetangganya.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, total ada 4 orang tersangka yang terlibat dalam kejadian sabtu lalu. Yakni Abdul Hofar (43) dan ayahnya, Mat Sodiq yang meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara), serta istri Hofar dan tetangganya.
Khusus untuk istri Hofar, polisi menetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu. Begitu pula dengan AR yang mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.
"Sampai saat ini kita tetapkan 4 orang tersangka. Dua orang yang meninggal di lokasi kejadian, dan dua lagi yakni IF dan AR. IF ini istri tersangka yang sudah membantu membuat detonator sejak setahun terakhir dan AR tetangganya yang ikutan membantu 2 bulan untuk membuat rakitan detonator," kata Arman, saat memimpin Jumpa Pers di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (15/09/2021) pagi.
Dijelaskan Kapolres, selama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama. Terlebih untuk menyembunyikan aktifitas kriminalnya, agar tak diketahui tetangga yang lain. Motifnya pun dinilai sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi alias untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Padahal sudah jelas kegiatan tersebut melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain.
"Motif tersangka masih ekonomi, yakni untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ini klasik sekali. Padahal mereka sudah tahu kalau kegiatan itu melanggar hukum dan bahaya bagi keselamatan orang," tegasnya.
Selama memproduksi detonator, pelaku pun menjualnya dengan harga lumayan tinggi. Hanya saja, untuk besaran harga yang dipatok pelaku, polisi masih mendalaminya. Karena istri pelaku tak pernah diberitahu oleh suaminya perihal penjualan detonator.
"Karena mungkin detonator susah untuk dibuat dan jarang yang membuat, seheingga dibeli dengan harga yang besar. Tapi kita masih mendalaminya, karena Hofar ini tak pernah menyampaikan ke keluarganya, berapa harganya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan.
Kapolres Arman pun mewarning warga Pasuruan agar tidak sekali-kali menyimpan, merakit atau memperjual belikan bahan peledak, karena sangat berbahaya bagi orang lain dan ancaman hukuman yang sangat tinggi.
"Saya peringatkan warga agar jangan coba-coba menyimpan, merakit atau memperjual belikan bahan peledak, karena ini berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ancaman hukumannya sangat tinggi," himbaunya. (emil)
2536 x Dilihat
526 Disukai
538 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar