Polres Pasuruan berhasil mengamankan 6 dari 7 pelaku pengeroyokan terhadap Geovani Adi Suryanto, remaja 17 tahun dari Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan.
Remaja tersebut diketahui mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan wajah. Bahkan sempat mengalami kritis selama satu minggu.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap korban terjadi pada Rabu (10/06/2020) lalu, tepatnya di sekitaran Exit Tol Randupitu, Gempol.
Sebelum dikeroyok, korban diculik dengan menggunakan mobil. Selama perjalanan, korban dipukuli, selanjutnya begitu sampai di exit tol randupitu, korban sudah ditunggu oleh teman-teman pelaku dan dikeroyok hingga babak belur.
“Berdasarkan identifikasi awal, ada 7 pelaku yang melakukan pengeroyokan. Dari tujuh orang ini, enam pelaku sudah kita amankan dan kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Sedangkan satu DPO (daftar pencarian orang) masih kita kejar,” kata Rofiq dalam keterangan persnya di Halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (09/07/2020) siang.
Keenam pelaku tersebut terdiri dari Dwi Kurniawan (19), warga Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan. Kemudian Muhammad Suparman (23), Kolek Budi Santoso (21), Iik Yofi (42), Makhfud (40) dan Muhammad Abidin (20) yang semuanya berasal dari Desa Randupitu, Kecamatan Gempol. Kata Rofiq, pengeroyokan terhadap korban dipicu rasa sakit hati dan dendam dari Dwi Kurniawan yang tak lain adalah kakak kandung dari bunga alias mantan pacar korban.
Pelaku merasa terusik lantaran korban tak terima ketika diputus oleh adiknya, sehingga berujung sering datang ke rumahnya dengan marah-marah. Bahkan mengancam akan membondet rumah pelaku.
“Jadi pelaku ini jengkel dan terusik karena seringkali rumahnya didatangin. Adik pelaku sering ditabrak, bahkan rumahnya beberapa kali dilempar batu, bahkan korban mengancam akan membondet rumah dan berani menantang rumah warga,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit mobil sedan, 1 buah clurit, 4 buah batu, 3 buah HP, 1 jakate dan 1 celana.
Atas perbuatannya, pelake terbukti melanggar Pasal 80 ayat 2 subs pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara, serta subs pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan subs pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (emil)
4639 x Dilihat
481 Disukai
806 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar