Sebuah indomaret di Dusun Wonoayu, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dibobol maling.
Adalah Tinton Kurniawan (39), tersangka yang berani membobol indomaret dan berhasil mengambil ratusan barang yang bernilai total Rp 14 juta.
Wakapolres Pasuruan, Kompol M. Harris mengatakan, aksi pembobolan indomaret tersebut terjadi pada Rabu (30/09/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tepatnya saat indomaret tutup, pelaku memanjat pagar tembok belakang dengan menggunakan tangga kayu.
Selanjutnya, pelaku melubangi kamar mandi yang berada di belakang toko dengan menggunakan linggis dan langsung masuk untuk mengambil barang-barang yang ada didalamnya.
“Setelah berhasil membobol kamar mandi, pelaku masuk dan pintu tengah indomart dirusak dan langsung mengambil barang-barang yang ada di etalase depan,” kata Harris saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (22/10/2020) siang.
Setelah berhasil menyikat barang rampokannya, pelaku kemudian langsung kabur melalui jalan yang sama ketika masuk ke indomaret. Kata Harris, pelaku tak hanya mengambil barang yang ada di Indomaret saja, melainkan juga merusak CCTV atau TV pengintai dengan alat yang dibawanya.
“Pelaku sepertinya tahu kalau ada CCTV dan seketika merusaknya dengan menggunakan linggis,” singkatnya.
Tak butuh waktu lama, pasca ada laporan perampokan, anggota Reskrim Polres Pasuruan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata bertempat tinggal di lokasi yang tak jauh dari Indomaret tersebut.
“Pelaku kita tangkap keesokan harinya Tanggal 1 Oktober pukul 2 dini hari. Kita tangkap di pinggir jalan di Dusun Wonoayu, Desa Gempol. Tak jauh dari rumahnya,” terang Harri.
Lebih lanjut Harris menegaskan bahwa sebelum berhasil diringkus, pelaku ternyata sudah pernah melakukan hal yang sama. Sehingga diduga melakoni aksinya serupa, lantaran kejahatan yang dilakukannya tak ketahuan siapa-siapa.
“Dulu pernah mencuri. Tapi gak ketahuan, nah yang ini apesnya dia. Kita amankan langsung di Mapolres Pasuruan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (emil)
2556 x Dilihat
390 Disukai
471 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar