Bupati Pasuruan sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara darurat mulai 3-20 Juli 2021.
SE ini bernomor : 100/ 45 /COVID-19/VII/2021 dan ditandatangani pada Jumat (02/07/2021).
Dalam keterangannya, dikeluarkannya SE ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, serta melengkapi pelaksanaan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/42/Covid-19/VI/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan peran Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 dilevel Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pasuruan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang selanjutnya disebut PPKM Darurat diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan yang masuk dalam kriteria level 3.
Berikut seluruh draft yang ada dalam SE ini;
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik formal maupun non formal (Sekolah, TPQ, Madin, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
5) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,
d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada point c.3 dan d;
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara, sehingga pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing;
h. bagi masyarakat yang beragama Islam, memperbanyak istighfar, Istighosah, Shodaqoh, dan berdoa di rumah masing-masing
i. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
j. kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulakn kerumunan seperti Tahlilan, manaqib, Istigosah, dan kegiatan takziah maupun sejenisnya dihentikan sementara.
k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
m. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
p. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan;dan
q. Melarang setiap bentuk aktifitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
I. Pemberlakuan pelaksanaan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
d. jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);
e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;
f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1) beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang- orang yang tinggal serumah;
2) jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
3) mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19,
g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
2) dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
2) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.
i. dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan;
j. penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan:
1) testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk Kabupaten Pasuruan 3536 orang/per hari
2) tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan
3) treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan
k. upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.
II. Sanksi bagi yang tidak melaksanakan ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan sebagai berikut :
a. Dalam hal lembaga tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis 2 (dua ) kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sesuai dengan peraturan perundangan.
b. Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor I Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan
5) ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
III. Khusus untuk Pondok Pesantren yang melakukan proses belajar mengajar dengan mobilitas internal (dalam area Pondok) dilakukan dengan Protokol Kesehatan yang ketat. Sedangkan yang melakukan mobilitas eksternal, proses belajar mengajar dilakukan dengan daring / online. (emil)
0 Komentar