Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron yang akrab disapa Gus Mujib menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang saat ini sudah dilaksanakan di beberapa Kabupaten/ Kota di Jawa Timur adalah salah satu bentuk pencegahan penularan Covid-19 dari skala yang terkecil, yaitu tingkat RT. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Covid-19 di Pendopo Nyaweji Ngesti Wenganing Gusti Kabupaten Pasuruan, Selasa (9/2/2021) malam yang juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya serta seluruh Camat di 24 Kecamatan.
Pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Pasuruan tetap mengacu pada kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk sebagai tindak lanjut terkait tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing) dan perawatan pada pasien (treatment).
Masih dalam waktu yang sama, Wakil Bupati juga menjelaskan terkait zona yang sudah dikaji hingga RT/RW dengan perincian Zona Kuning yakni terdapat 1-5 rumah di suatu wilayah RT, selanjutnya 6-10 rumah di suatu wilayah RT maka masuk Zona Oranye. Sedangkan 10-15 rumah akan masuk Zona Merah.
“Perincian Zona Kuning tersebut adalah terdapat 1-5 rumah di suatu wilayah RT, 6-10 rumah masuk Zona Orange, dan 10-15 rumah masuk Zona Merah. Ini dalam hitungan satu rumah bukan per-orang”, Katanya.
Gus Mujib juga meminta kepada Camat untuk memahami tugas yang sudah diberikan dari Kementerian Dalam Negeri dan juga Instruksi dari Bupati Pasuruan. Termasuk menginstruksikan agar didirikan Posko Covid-19 di setiap Desa, karena merupakan tugas dari Kepala Daerah setempat untuk mengawal serta mensosialisasikan 3M dan 3T.
Selain memberikan arahan PPKM Mikro, Wakil Bupati juga menyampaikan terkait anggaran yang nantinya akan digunakan untuk PPKM Mikro. Anggaran dibebankan kepada APBDes sebanyak 8% dengan perincian untuk pendirian posko Covid-19 di Desa dan juga sosialisasi yang harus melibatkan masyarakat, RT, RW hingga Desa.
“Camat semuanya harus paham dengan tugas yang sudah diberikan oleh Kemendagri dan Bupati. Untuk pendirian posko harus didirikan di tiap desa dan harus ada sosialisasi terkait 3M dan 3T. Sedangkan anggarannya akan diambilkan dari APBDes sebanyak 8% dari total anggaran”, ujarnya.
Diakhir arahannya, Gus Mujib meminta agar seluruh Camat segera berkoordinasi, merapatkan barisan dengan Kepala Desa. Juga melakukan pendampingan ke Desa-Desa yang memiliki keterbatasan dengan penyusunan APBDes. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus bersinergi dengan Ormas dan Tokoh Masyarakat untuk membantu pelaksanaan PPKM Mikro dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sekaligus memberikan dukungan kepada jajaran Camat dalam melakukan pendampingan Pemerintah Desa atau RT apabila memiliki kendala. (Iguh+Eka Maria)
2210 x Dilihat
417 Disukai
396 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar