Pemerintah
terus berkomitmen melakukan percepatan pengurusan sertipikat tanah di seluruh
tanah air. Diantaranya dioptimalkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) yakni program serentak yang dilaksanakan oleh Kementerian Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) untuk memberikan
jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
Kata
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo dalam agenda Penyerahan Sertipikat
Tanah Untuk Rakyat Provinsi Jatim yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR)
Delta, Kabupaten Sidoarjo, penyelesaian pengurusan sertipikat tanah tersebut ditargetkan dapat
selesai pada tahun 2024 mendatang. Sehingga permasalahan sengketa lahan yang acapkali terjadi
di masyarakat dapat diredam.
"Hal
itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa pembagian sertifikat untuk masjid,
mushola, tempat pendidikan dan pondok pesantren terus dipercepat oleh Pemerintah.
Sejumlah konflik dan sengketa tanah yang sering terjadi akibat tidak adanya
sertifikat," ujarnya pada Rabu (27/12/2023).
Dalam
acara yang dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Plt. Bupati
Pasuruan Andriyanto tersebut, Presiden Jokowi menjabarkan tentang urgensitas
kepemilikan sertipikat tanah. Terlebih hal itu merupakan tanda bukti hak hukum
atas tanah yang dimiliki masyarakat untuk menghindari terjadinya konflik dan
sengketa lahan yang dapat terjadi.
"Artinya,
kalau ada sengketa tanah dan Bapak Ibu dibawa ke pengadilan, menang. Karena
jelas punya hak hukum yang jelas yaitu yang namanya sertifikat hak milik. Jika
ada tetangga yang jahil bilang ini tanah saya, tinggal tunjukkan saja
sertipkatnya," tutur Presiden Jokowi.
Dalam
acara yang dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Plt. Bupati
Pasuruan Andriyanto tersebut, Presiden Jokowi menjabarkan tentang urgensitas
kepemilikan sertipikat tanah. Terlebih hal itu merupakan tanda bukti hak hukum
atas tanah yang dimiliki masyarakat untuk menghindari terjadinya konflik dan
sengketa lahan yang dapat terjadi.
"Artinya,
kalau ada sengketa tanah dan Bapak Ibu dibawa ke pengadilan, menang. Karena
jelas punya hak hukum yang jelas yaitu yang namanya sertifikat hak milik. Jika
ada tetangga yang jahil bilang ini tanah saya, tinggal tunjukkan saja
sertipkatnya," tutur Presiden Jokowi.
Adapun
sertifikat yang diserahkan terdiri dari sertifikat tanah hasil program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah dan sertifikat
tanah wakaf. Untuk sertipikat hasil PTSL dan redistribusi tanah diserahkan kepada 4.000 orang
penerima yang berasal dari Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur.Dari 4.000 penerima
sertifikat itu, 3.200 diantaranya adalah penerima sertifikat tanah program PTSL.
Sedangkan 800 orang lainnya menerima sertifikat redistribusi tanah.
Secara
simbolis, sertipikat diserahterimakan dari Presiden Jokowi kepada 12 orang
perwakilan penerima. Diantaranya dari Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri,
Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember. (Eka Maria)
2555 x Dilihat
273 Disukai
292 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar