Proteksi Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Pemkab Pasuruan Maksimalkan Peran Tenaga Fasilitator Lapangan
Proteksi Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Pemkab Pasuruan Maksimalkan Peran Tenaga Fasilitator Lapangan E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2022
15 Sep
Wakil Bupati Mujib Imron berpesan kepada warga penerima bantuan sosial agar lebih bijak dan berhati-hati dalam membelanjakannya. Himbauan itu disampaikannya pada saat menghadiri Sosialisasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) dan Stunting Tahun 2022.
Selama ini, penyalahgunaan pembelanjaan keuangan bantuan stimulan perumahan swadaya sangat rentan terjadi. Pelakunya tidak lain adalah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya, Wakil Bupati menyerukan kepada 329 penerima bantuan agar menyikapinya dengan ekstra waspada. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan membentuk tim khusus yakni Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebanyak 10 orang yang akan ikut mendampingi penerima bantuan.
"Satu orang akan menangani 33 penerima bantuan. Kemudian dilihat areanya juga. Saya juga titip kepada panjenengan agar bangunannya sesuai dengan standar. Ini diberikan bantuan banyak karena masuk desa kemiskinan ekstrim,” ujar Wakil Bupati dalam sambutannya yang sebelumnya ditandai dengan penyerahan buku rekening kepada masyarakat penerima bantuan tersebut.
Di sisi lain, Gus Mujib sapaannya juga meminta kepada Dinas Sosial agar melakukan pengawalan ketat. Begitu juga dengan pendampingan yang wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan jajarannya di Pemerintahan Desa.
"Ini diberikan bantuan banyak karena masuk Desa kemiskinan ekstrim. Jadi keterbatasan bicara, komunikasi, menghitung, menyusun laporan itu sangat minim. Saya minta Dinas terkait untuk mengawal dan jangan sampai ada persoalan. Dari desa dan pendamping desa juga harus mengawasi,” pintanya dalam kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Kecamatan Pasrepan, Kamis (15/9/2022).
Masih dalam agenda yang sama, Wakil Bupati mengisyaratkan bahwa uang bantuan disalurkan dari Pemerintah dalam bentuk buku tabungan. Didalamnya terdapat uang dengan nominal sebesar 20 Juta Rupiah. Dengan demikian, masyarakat penerima bantuan tidak perlu mengantri ke bank untuk memperoleh uang bantuan yang diberikan. (Iguh+Eka Maria)
2437 x Dilihat
470 Disukai
462 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar