Awal tahun 2019 ini, jumlah pejabat eselon dua di Pemerintahan Kabupaten Pasuruan semakin berkurang. Ini setelah Muchaimin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan purna tugas per 31 Desember 2018 kemarin.
Dengan begitu, secara otomatis menambah panjang daftar jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diisi plt (pelaksana tugas).
Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji membenarkan bahwa per akhir tahun kemarin kembali ada Kepala dinas yang sudah memasuki masa purna tugas., yakni Kepala DLH Kabupaten Pasuruan.
" Betul sekali. Per 31 Desember kemarin, Pak Muchaimin telah memasuki masa purna tugas, sehingga per 1 Januari sudah kita angkat plt baru untuk mengisi Kepala DLH," kata Agus saat ditemui di kantornya, Selasa (08/01/2019).
Dengan pensiunnya Muchaimin, untuk sementara jabatan Kepala DLH dijabat rangkap oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya. Agus mengungkapkan sudah mengangkat Plt Kepala DLH Kabupaten Pasuruan per 1 Januari 2019 ini. Menurutnya, dengan bertambahnya satu kepala dinas yang kembali purna tugas, maka menambah panjang deretan dinas yang dikepalai seorang Plt. Namun dengan gambling Agus menegaskan, meskipun Plt, akan tetapi pelayanan ke masyarakat sama sekali tidak terganggu.
“Kalau urusannya dengan pelayanan masyarakat tidak ada alasan untuk terganggu. Karena kebetulan tahun 2018 dan tahun ini juga banyak yang pensiun, maka secara otomatis harus kita isi dengan Plt supaya pelayanan tetap berjalan,” imbuhnya.
Agus mengatakan bahwa kondisi berkurangnya pejabat ini juga lantaran aturan dalam UU nomer Nomer 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam Pasal 162 ayat 3 disebutkan bahwa Gubernur, Bupati atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.
“Dari Pemkab Pasuruan sudah mengajukan agar ada percepatan pergantian pejabat dan sudah kita ajukan ke KemendagRI," ungkapnya.
Ini lantaran sesuai aturan, Kepala daerah baru bisa melakukan pengankatan atau mutasi jika sudah mendapatkan ijin dari Kemendagri. Namun sampai awal tahun ini dikatakan ijin memang belum turun sehingga Pemkab Pasuruan masih belum bisa melakukan mutasi dan pergantian pejabat.
Seperti diketahui, di Kabupaten Pasuruan saat ini tercatat sebanyak 6 Organisasi Perangkat Daerah yang dijabat Plt yaitu Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Badan Kepegawaian Dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Bappeda serta DLH. (emil)
3788 x Dilihat
530 Disukai
654 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar