Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron meminta kerjasama semua lapisan masyarakat agar benar-benar mematuhi dan menerapkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020. Terutama bagi tokoh agama, baik kyai maupun habib yang memiliki banyak jamaah dengan kegiatan keagamaan yang juga banyak.
Dalam agenda Sosialisasi Protokol Kesehatan dan Teknis Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di SMKN 2 Sukorejo hari ini, Kamis (24/9/2020) disampaikan tentang penekanan pelaksanaan SE yang berlaku mulai tanggal 24 September 2020. Targetnya dapat dilaksanakan sungguh-sungguh yakni mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tenagh pandemi. Sehingga diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
“Kami juga telah meminta para Camat untuk menyampaikan SE tersebut kepada kyai dan habib yang punya kegiatan keagamaan dengan jumlah jamaahnya banyak. Memohon kearifan dan kebijakannya untuk menunda kegiatannya terlebih dahulu. Termasuk untuk sementara ini, di setiap pertemuan, tidak usah bersalaman dulu. Bersalaman itu sunnah. Sementara, menjaga kesehatan adalah wajib”, pesannya.
Menurut Gus Mujib, sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan, kedisplinan masyarakat dalam menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan saat ini adalah kunci. Seperti halnya yang dijabarkan dalam SE yang bertujuan sebagai pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Di dalamnya disebutkan tentang pemberlakukan beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait hajatan, pentas musik, seni dan budaya, penyelenggaraan TPQ dan Madin juga kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.
"Bapak Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan SE untuk memperketat penerapan protokol kesehatan. Tidak hanya pembatasan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan saja, tapi juga para pelaku wisata kami mohon tutup terlebih dahulu selama 14 hari ini. Tujuannya tidak lain untuk menekan penyebaran virus Corona yang tercatat dalam interval Agustus-September 2020, lebih dari 400 pasien terindikasi positif Covid-19", tandasnya.
Dihadiri para pelajar SMKN berikut seluruh Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat se-Kecamatan Wonorejo serta pengurus NU dan ormas Islam lainnya, Gus Mujib juga tidak jemu-jemunya mengingatkan tentang penerapan pola hidup sehat. Dengan demikian, potensi penyebarluasan virus Corona dapat diminimalisir.
“Mohon kepada Kepala Desa dan perangkatnya, ayo bersama-sama melaksanakan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, meningkatkan imunitas dan memperbanyak doa. Ini sebagai ikhtiar kita agar tetap produktif selama pandemi. Bapak Bupati dan semua Forkopimda sudah berusaha maksimal menangani Covid-19. Adapun jenazah terinfeksi Covid-19, pakaiannya tidak boleh dilepas. Padahal secara syar'i, jenazah tersebut tetap harus dimandikan. Oleh karenanya, muncullah ide membuat alat memandikan jenazah yang tentunya tetap sesuai dengan protokol kesehatan”, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meminta masyarakat untuk tidak meragukan seluruh proses pemulasaran jenazah Covid-19 yang dilakukan sesuai syariat agama Islam. Mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati hingga memakamkan jenazah.
Selain meminta tak ada keraguan, Pemerintah Kabupaten juga berharap agar masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada seluruh petugas pemulasaran jenazah. Hal itu penting dilakukan, mengingat para petugas juga sudah dilatih secara profesional sampai betul-betul memahami tata cara pemulasaran yang baik dan benar.
Terlebih sudah ada pernyataan dan kesaksian dari para kyai, ulama, habib baik yang tergabung dalam NU maupun MUI Kabupaten Pasuruan yang menyatakan bahwa proses pemulasaran jenazah Covid-19 oleh petugas RSUD Bangil maupun RSUD Grati telah sesuai dengan syariat agama Islam. Jadi tidak perlu diragukan lagi. (Eka Maria)
2592 x Dilihat
496 Disukai
446 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar