Dalam
agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan pada hari
Kamis (24/8/2023) siang, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyampaikan Perubahan
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Tahun 2023. Hal itu mengacu pada ketentuan dari Permendagri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun
penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 berdasarkan dokumen perubahan Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 yang telah
ditetapkan melalui Peraturan Bupati
Pasuruan Nomor 112 Tahun 2023.
"Penyusunan
Perubahan RPKD Tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik,
integratif dan spasial. Juga berdasarkan kebijakan anggaran berdasarkan money follow program. Dengan cara memastikan hanya program yang
benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya sekedar karena tugas
dan fungsi Perangkat Daerah," kata Bupati Irsyad di hadapan Ketua DPRD Sudiono
Fauzan dan Wakil Ketua DPRD, Andri Wahyudi.
Dalam
sambutannya, Kepala Daerah menuturkan bahwa Pendapatan Daerah Perubahan APBD
Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 3.523.363.208.026 (Tiga Trilyun Lima Ratus
Tiga Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Ribu
Dua Puluh Enam Rupiah). Jika dibandingkan dengan target pendapatan APBD murni
tahun 2023 sebesar Rp 3.515.293.142.871 (Tiga Trilyun Lima Ratus Lima Belas
Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan
Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah), nominal tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp
17.070.065.155 (Tujuh Belas Milyar Tujuh Puluh Juta Enam Puluh Lima Ribu Seratus
Lima Puluh Rupiah).
"Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih rinci terdiri dari Pajak Daerah sebesar
Rp 438.283.054.000. Juga diperoleh dari Retribusi Daerah
sebesar Rp 40.233.264.159," ujarnya.
Sementara itu, target
transfer Pemerintah Pusat pada Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp
2.454.621.371.500 (Dua Trilyun Empat Ratus Lima Puluh Empat Milyar Enam Ratus
Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah). Sedangkan Transfer Antar Daerah ditargetkan sebesar Rp 328.418.001.991 (Tiga Ratus Dua
Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Delapan Belas Juta Seribu Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Satu Rupiah) (Eka Maria)
1623 x Dilihat
371 Disukai
365 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar