Untuk meningkatkan upaya Testing dan Tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen. Metode ini digunakan untuk melacak kontak, penegakan diagnosis dan screening virus Corona dalam kondisi tertentu. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.
Kata Jubir vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, rapid test antigen tersebut akan disediakan di puskesmas-puskesmas. Pengadaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Rapid test antigen digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas. Hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi”, jelasnya.
Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Yang artinya dilakukan secara mandiri.
''Rapid test antigen digunakan untuk kepentingan epidemiologi. Jadi untuk mendiagnosis. Hasil dari pemeriksaan RDT Antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil Test PCR. Tapi dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan mana yang berasal dari RT PCR”, ujarnya.
Menurutnya, penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria. Diantaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan. Sedangkan khusus kriteria penggunaan, misalnya pemeriksaan menggunakan rapid test antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut. Atau dalam waktu 7 hari pertama sejak muncul gejala. Hal itu untuk meningkatkan performa test.
Dalam upaya pelacakan kasus, Kemenkes bekerjasama dengan TNI dan Polri melakukan tracing hinga ke seluruh Desa, Kabupaten/Kota dan RT serta RW di 7 Provinsi di Jawa dan Bali yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebelum diterjunkan ke wilayah kerjanya masing-masing, para Babinsa, Babinpotmar dan Babinpot Dirga akan diberi pelatihan menjadi tracer COVID-19.
“Pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Tapi ia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak panik. Jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan”, tandasnya pada Konferensi Pers secara virtual, Rabu (10/2/2021) seperti yang dilansir di laman kemkes.go.id (Eka Maria)
7800 x Dilihat
672 Disukai
442 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar