Meski ratusan calon penerima sudah diusulkan, Kemensos RI menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Termasuk di Kabupaten Pasuruan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi mengatakan, sejak adanya Surat Edaran (SE) Kemensos Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 pada agustus 2020 lalu, pihaknya langsung mendata berapa jumlah warga Kabupaten Pasuruan yang berhak menerima bantuan sebesar Rp 15 juta.
Hanya saja, meski tahun sudah berganti, hingga kini tak satupun bantuan tersebut terealisasi untuk warga Kabupaten Pasuruan. Padahal untuk tahun 2020, Dinsos Kabupaten Pasuruan sudah mengusulkan sebanyak 96 calon penerima. Begitu pula mulai Januari-Pebruari, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 28 calon penerima.
"Kalau ditotal sampai sekarang ada 124 calon penerima. Mereka adalah ahli waris atau keluarga dari warga yang meninggal dunia karena Covid-19. Tapi ternyata urung atau dicancel," kata Suwito, saat ditemui di ruangannya, Rabu (24/02/2021) siang.
Penghentian pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 oleh Kemensos, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan, pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, Dinas Sosial diminta tak memberikan rekomendasi dan/atau usulan pada Kementerian Sosial untuk selanjutnya.
"Daerah hanya menjalankan kebijakan pusat saja," singkatnya.
Dengan kabar baru ini, Dinas Sosial langsung melakukan sosialisasi ke kecamatan/desa agar bisa diketahui oleh seluruh warga, terutama ahli waris warga yang meninggal Covid-19. Untuk itu, Suwito meminta maaf kepada seluruh warga atas berubahnya kebijakan dari Pemerintah Pusat ini.
"Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf untuk seluruh warga yang sebelumnya mendapatkan informasi bantuan ini. Intinya tidak jadi," tutupnya. (emil)
2938 x Dilihat
448 Disukai
461 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar