Ratusan warga binaan plus petugas Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Bangil sepakat untuk bebas dari penyalahgunaan narkoba dan peredaran HP (handphone).
Komitmen bersama tersebut terwujud dalam Deklarasi Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran HP yang dilaksanakan di Halaman Rutan Bangil, Kamis (14/03/2019).
Deklarasi tersebut dibaca oleh salah satu warga binaan dan diikuti oleh seluruh peserta deklarasi. Isi deklarasi tersebut salah satunya bukan hanya mengajak kepada warga binaan saja untuk tidak membujuk petugas untuk membiarkan HP atau narkoba masuk ke blok. Melainkan melarang warga binaan untuk menjadikan keluarganya sebagai alat untuk merayu petugas.
Kepala Rutan Bangil, Wahyu Indarto mengatakan, tujuan digelarnya deklarasi bebas narkoba dan peredaran HP tak lain untuk memastikan Rutan Bangil betul-betul steril dari transaksi apapun yang berasal dari handphone, termasuk oleh petugas Rutan itu sendiri.
“Selama ini masih saya temukan petugas yang membawa HP di kawasan yang jelas dilarang. Meskipun tidak ada transaksi dari petugas, tapi saya ingin memastikan tingkat sterilisasi rutan dari HP maupun narkoba,” kata Wahyu, sesaat setelah deklarasi selesai dilaksanakan.
Dijelaskannya, khusus untuk petugas, HP boleh diaktifkan selama berada di area P2U (Pengamanan Pintu Utama). Area tersebut berada tepat di depan kawasan blok hunian. Apabila masuk ke kawasan blok hunian, maka HP harus dimasukkan ke dalam loker khusus petugas yang ditempatkan di dalam area P2U tersebut.
“Kalau petugas ada di kawasan blok hunian, tapi lokernya ternyata kosong, maka dia berarti melanggar. Itu salah satu contoh sederhana yang bisa kita jabarkan,” ungkapnya.
Kalau melanggar, setiap petugas akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kata Wahyu, sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga penurunan atau penundaan pangkat maupun pemecatan.
“Sebenarnya aturan petugas tidak boleh membawa HP itu sudah lama. Tapi masih longgar, yakni petugas terkadang kelupaan kalau dia sedang bawa HP. Maka dengan adanya deklarasi ini, siapapun petugasnya. Termasuk saya, harus ditegur kalau membawa HP ke dalam kawasan blok hunian,” tegasnya kepada Suara Pasuruan.
Sementara khusus untuk warga binaan, Wahyu menegaskan bahwa HP sama sekali tidak diperkenankan. Sebagai penggantinya, Rutan Bangil menyediakan wartel khusus warga binaan. Untuk bisa berkomunikasi dengan keluarganya, para warga binaan diberikan kartu “Brizzi”, yakni uang elektronik pengganti uang tunai. Prakteknya, kartu tersebut tinggal ditempel ke dalam alat khusus, kemudian akan langsung aktif untuk menghitung besaran rupiah yang keluar untuk berkomunikasi.
“Prakteknya seperti koin wartel. Bedanya ini dalam bentuk kartu. Nah dari wartel ini bisa ketahuan, kalau semakin menurun, maka sudah dipastikan ada petugas yang bermain. Tapi Alhamdulillah,selama ini petugas di Rutan Bangil masih patuh aturan,” tegasnya. (emil)
2506 x Dilihat
564 Disukai
484 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar