Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengamankan sedikitnya 5 PSK (pekerja seks komersial) yang kedapatan tengah asyik melakoni aksinya, Senin (05/06/2023) malam kemarin.
Kelima PSK tersebut diamankan dari Kawasan Watuadem, Kecamatan Prigen.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, pihaknya menerjunkan sekitar 20 personel Satpol PP untuk melakukan razia non yustisi ini.
Penangkapan para PSK tersebut berawal dari laporan warga yang masih melihat aktifitas maksiat para pekerja tuna susila tengah menunggu lelaki hidung belang yang jadi langganan plus plus nya.
"Total ada 20 orang petugas yang kami terjunkan dalam operasi non yustisi ini. Meskipun jumlah PSK yang kami amankan hanya lima orang, tapi itu sudah perjuangan sekali," kata Huda saat ditemui di ruangannya, Selasa (06/06/2023).
Setelah diamankan, para PSK tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Kata Huda, pihaknya bersama Dinas Kesehatan, DP3A2KB, Dinas Tenaga Kerja dan Forum CSR akan memberikan pembinaan, pelatihan dan konseling.
Harapannya, para wanita penghibur itu cepat sadar dan tak lagi melakukan perbuatan yang dilarang agama itu.
"Ya harapannya semoga mereka cepat sadar untuk tak mengulangi perbuatannya lagi," harapnya.
Sementara itu, kelima PSK yang ditangkap terdiri dari UB (19), warga Cilacap Jawa Tengah; A (19), warga Kecamatan Banjar Kota, Jawa Barat; WW (22), warga Pemalang, Jawa Tengah; NL (25) dari Kediri dan FAP (20) dari Nganjuk. (emil)
2246 x Dilihat
413 Disukai
426 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar