Untuk
menurunkan angka kemiskinan ekstrem, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kian intens
memaksimalkan realisasi beberapa program kegiatan yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah terkait. Hal itu mengacu kepada regulasi payung hukum yang
telah ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun
2023 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dalam
aplikasinya, ada beberapa langkah konkrit dalam mereduksi kemiskinan ekstrem
selama periode pelaporan dengan memaksimalkan strategi percepatan
pengentasannya. Mulai dari mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan
pendapatan masyarakat, mengurangi kantong-kantong wilayah kemiskinan dan
meningkatkan konektivitas antar wilayah. Diantaranya, pengalokasian anggaran oleh
Dinas Kesehatan untuk Universal Health Coverage
(UHC) yang diperuntukkan khususnya bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Kata Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto, hal
itu dibarengi dengan pelaksanaan program dari Dinas Sosial dengan memasukkan data
pensasaran penduduk miskin ekstrem yang belum masuk di Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS). Demikian juga dengan greget dari beberapa Perangkat Daerah terkait. Sebut saja Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah serta Dinas Perikanan. Secara terintegrasi melakukan
peningkatan kapasitas masyarakat miskin dan miskin ekstrem melalui pelatihan keterampilan.
Berikut pemberian bantuan sarana prasarana permodalan.
Disampaikan
di hadapan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada hari Jumat
(29/12/2023) dalam agenda Evaluasi Kinerja Pj. Bupati Pasuruan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur
tersebut menjelaskan, Pemerintah Daerah
melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Kesehatan juga telah
menglokasikan anggaran untuk Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan jambanisasi
(Pembangunan Jamban). Khususnya bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
"Pemkab
Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstuksi telah membangun
konektivitas antar wilayah. Seperti pembangunan dan peningkatan sarana transportasi
serta pembangunan infrastruktur jalan di wilayah kantong kemiskinan. Begitu juga
dengan Dinas Perhubungan yang menyediakan angkutan umum untuk jasa angkutan orang
dan/atau barang antar kota. Khususnya bagi warga miskin dan miskin ekstrem," jelasnya
didampingi oleh Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko dan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Bakti Jati
Permana.
Tidak
berhenti di situ saja. Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan
telah memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa tidak mampu. Dari
keseluruhan program terintegrasi oleh masing-masing Perangkat Daerah tersebut
dilakukan monitoring evaluasi secara berkelanjutan melalui aplikasi KEMISAN
MESRA (Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Menuju Masyarakat Sejahtera).
Lalu
bagaimana hasilnya? Dari pengoptimalan beberapa program sinergitas lintas
Perangkat Daerah tersebut, angka kemiskinan ekstrem pada Tribulan IV berada
pada angka 27.398. Atau turun sebesar 1.275 dari angka pada Tribulan I Tahun
2023 sebesar 28.673. Berkat hal itu juga, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berhasil
mendapatkan apresiasi memperoleh Insentif Fiskal Tahun 2023 dengan kategori
Upaya Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 yang diberikan oleh Wakil
Presiden Republik Indonesia. (Eka Maria)
1402 x Dilihat
242 Disukai
254 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar