Meski di tengah Pandemi Covid-19, penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi pasar daerah di Kabupaten Pasuruan, sukses mencapai target.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery melalui Kabid Pengelolaan Pasar, Gatot Sutanto mengatakan, target retribusi pasar daerah selama tahun 2020 lalu dipatok Rp 4,19 Milyar. Target tersebut telah tercapai di bulan desember.
“Target dengan realisasi sama meskipun berada di tengah Pandemi Covid-19,” kata Gatot, saat ditemui di ruangannya, Jumat (22/01/2021).
Tercapainya target tersebut tak lepas dari komitmen seluruh petugas dalam melakukan pemungutan retribusi terhadap seluruh pedagang pasar daerah. Kata Gatot, total ada 14 pasar daerah di Kabupaten Pasuruan, seperti Pasar Pandaan, Sukorejo, Purwosari, Gempol, Prigen, Wonorejo, Gondangwetan, Ngempit, Warungdowo, Pasrepan, Winongan, Grati, Nguling dan Bangil.
Dari seluruh pasar tersebut, penerimaan PAD dari sektor retribusi paling banyak berasal dari Pasar Pandaan, yakni mencapai Rp 1,300 Milyar. Total ada 1712 pedagang yang berjualan di pasar yang luasan lahannya mencapai 2,3 hektar itu.
“Di Pasar Pandaan paling banyak jumlah pedagangnya, seperti pracangan, ada pedagang sayur, daging, ikan dll. Luas pasar 2,3 hektar dengan 1712 pedagang yang berjualan di los dan kios,” ungkapnya.
Saat ditanya perihal besaran retribusi yang dikenakan , Gatot menegaskan bahwa besaran nominal pemungutan sudah diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Pasuruan nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dalam Perda tersebut, setiap pedagang yang menggunakan asset Pemerintah Daerah, wajib dikenai retribusi.
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dikenakan pada pedagang yang berjualan di Ruko, Toko, Kios, Los dan Bedak. Besarannya tergantung dari jenis dagangan hingga luasan tempat usaha.
Sedangkan perihal nilai retribusi dapat dibayar secara harian atau bulanan.
“Pembayaran Retribusi langganan bulanan dibayar 30 kali tarif harian dengan mendapat keringanan 10% dari tarif retribusi pelayanan pasar dan dibayar lunas paling lambat tanggal 15 dari bulan berjalan,” ucap Gatot.
Sementara itu, meski realisasi penerimaan PAD sukses mencapai target, tapi untuk tahun ini, Disperindag tak menaikkannya. Hal itu dikarenakan Pandemi Covid-19.
Dijelaskan Gatot, dalam rangka mencapai target, pihaknya akan melakukan perluasan target penarikan retribusi pada lokasi yang belum terpungut.
“Contohnya di sekitaran Delta Permai Pandaan, karena lama tidak ditempati setelah ditinggalkan pengembang. Sekarang ada pedagang di sekitar terminal, seperti warung, potong rambut, dan itu harus diadakan pemungutan, pembayaran tahunan dan retribusi tahunan karena kita memberikan pelayanan,” tutup Gatot. (emil)
4096 x Dilihat
768 Disukai
951 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar