Rutan II B Bangil sukses menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis Pil Logo Y yang telah dicampur bersama mie instant.
Penyelundupan obat terlarang tersebut dilakukan oleh M. Rukhul Amin dan M. Maulid Sihabuddin, yang berpura-pura menjadi pengunjung dan ingin membesuk Abdul Hamid, warga binaan Rutan Bangil, Kamis (27/02/2020) pagi.
Rupa-rupanya, kedua pelaku ini berniat membawa mie instant yang sudah dicampur dengan 6 butir pil logo Y, dan ternyata merupakan pesanan dari warga binaan.
Kepala Rutan Bangil, Adi Wibowo melalui Heka Sandiar Putra selaku Kepala Pengamanan mengatakan, sebelum digagalkan, petugas sudah mulai mencurigai gelagat aneh Hamid yang kedapatan membawa HP ke dalam kantin rutan, Rabu (27/02/2020) dini hari.
Hamid sendiri adalah warga binaan yang sudah mengikuti assestment dan mendapat kepercayaan untuk menjadi tamping (tahanan pendamping). Hanya saja, kepercayaan tersebut dirusak sendiri olehnya. Yakni menggunakan HP untuk memesan barang terlarang dan memasukkannya ke dalam rutan.
“Sekitar pukul 12 malam, pas patroli, kami melihat ada HP di dalam kantong, dan ternyata punyanya Hamid. Dari situ langsung kami panggil dan kami minta untuk membuka pasword dan isi chatnya, ternyata salah satunya akan memesan pil Y,” ucap Heka.
Setelah berhasil meminta penjelasan Hamid, upaya selanjutnya adalah menunggu kedatangan dua orang teman yang akan mengirim obat keras tersebut. Keesokan paginya, kedua pengunjung benar-benar datang ke Rutan Bangil.
Saat memeriksa dan melakukan pengecekan terhadap barang yang dibawa pengunjung, petugas mencurigai adanya serbuk tidak lazim yang ada pada mie instant yang dibawa kedua pelaku. Kecurigaan tersebut semakin kuat, lantaran pelaku mulai bergelagat aneh seperti sedang ketakutan.
“Terus kami tanyai, dan akhirnya mengaku kalau memasukkan butiran Pil Logo Y ke dalam mie instant yang dimasukkan ke plastik,” ungkapnya.
Upaya Rutan Bangil tak berhenti sampai di situ. Kedua pengunjung diminta membuka bagasi kendaraan, dan ternyata ditemukan 8 butir pil Logo Y yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Kata Heka, atas kejadian tersebut, pihaknya langsung menghubungi Polsek Bangil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami serahkan kedua pengunjung kepada Polsek Bangil. Sedangkan si Hamid kami intrograsi dan akan ada konsekwensi yang diterima,” singkatnya.
Konsekwensi yang diterima yakni mencabut hak persyaratan bersyarat (PB), dimana Hamid mendapatkan PB dan akan bebas pada Juli mendatang. Berhubung terjegal kasus ini, maka hukumannya dikembalikan seperti sedia kala.
“Masa tahanan sama ketika vonis. Kalaupun ada potongan masa tahanan atau remisi, semuanya dicabut dan dikembalikan seperti semua, yakni pidana murni” jelasnya. (emil)
4020 x Dilihat
699 Disukai
737 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar