Untuk menyamakan persepsi tentang prosedur kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar sosialisasi, di salah satu rumah makan di Pasuruan, Selasa (10/10/2017).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala BKD Kabupaten Pasuruan, Luly Noermadiono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Sunarto, Kepala Dinas Perhubungan, Hery Yitno, Kepala Satpol PP, Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muchaimin, serta puluhan pengusaha tambang di Kabupaten Pasuruan.
Digdo Sutjahyo, Kabid Pengendalian, Penagihan dan Pendapatan BKD Kabupaten Pasuruan mengatakan, ada sekitar 75 pengusaha tambang yang merupakan wajib pajak sengaja diundang untuk memahami aturan-aturan selama melakukan kegiatan penambangan di Kabupaten Pasuruan.
“Tidak asal menambang begitu saja, akan tetapi banyak aturan yang harus diketahui, supaya kegiatan menambangnya juga tidak sampai membawa dampak buruk bagi pihak yang lain,” kata Digdo di sela-sela acara.
Pihak BKD sendiri sengaja menghadirkan seluruh Kepala OPD terkait, misalnya DLH yang memiliki tupoksi dalam hal kelestarian lingkungan di sekitar area tambang. Kata Digdo, setiap kegiatan penambangan harus memperhatikan keseimbangan lingkungan di sekitar area tersebut, minimal dengan melakukan kegiatan penanaman pohon maupun kegiatan lainnya.
“Ada konsekuensi yang harus dilakukan oleh pengusaha tambang supaya keseimbangan alam tetap terjaga. Kalau Dinas Perhubungan lebih pada bagaimana pengaruh distribusi mineral bukan logam dan batuan terhadap manfaat asset jalan dan lalu lintasnya, dan dinas lain yang terkait,” imbuhnya.
Selama ini, para pengusaha tambang yang menjadi wajib pajak sudah banyak yang disiplin aturan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan masih ada pengusaha tambang yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya mentaaati peraturan yang sudah tercantum, baik dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-Undang Penambangan. Kata Digdo, dengan adanya sosialisasi tersebut, pihaknya berharap akan meningkatnya kesadaran para pengusaha tambang tentang aturan-aturan tersebut.
“Ya kita berharap semuanya taat aturan, karena biar sama-sama enak. Masyarakat tidak tertanggu, dan usaha penambangan juga bisa berjalan,” singkatnya. (emil)
2461 x Dilihat
441 Disukai
455 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar