Satgas Kamtib Kemenkumham Kanwil Jawa Timur merazia Rutan Kelas II B Bangil, Selasa (25/08/2020) malam.
Razian tersebut digelar untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan barang terlarang di Lapas maupun Rutan.
Dari pantauan di lapangan, razia dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jatim, Pargiyono. Selama razia, puluhan petugas dikerahkan untuk memeriksa tiap-tiap kamar hunian warga binaan secara random atau acak.
Menurut Pargiyono, razia dibagi menjadi 4 tim. Yakni tim 1 bertugas memeriksa blok A, tim 2 memeriksa blok B, tim 3 memeriksa blok C, Mapenaling dan Kamar khusus anak, dan tim 4 memeriksa blok Wanita. Dari hasil pemeriksaan kamar hunian, pihaknya tak menemukan narkoba atau benda-benda yang ada hubungannya dengan kegiatan peredaran gelap narkoba.
“Kita sudah periksa semua kamar secara acak, dan haislnya tidak ada narkoba atau barang-barang yang ada kaitannya dengan narkoba,” katanya.
Meski tidak menemukan narkoba dan sejenisnya, akan tetapi dalam razia rutin ini, pihaknya masih menemukan silet yang digunakan untuk mencukur kumis, kabel listrik dan radio listrik. Seluruh barang temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Meskipun digunakan untuk mencukur, tapi bisa berpotensi sebagai senjata tajam. Kabel listrik pun juga tidak boleh, karena bisa berpotensi pada korsleting (putusnya aliran listrik) atau kebakaran,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Bangil, Adi Wibowo menegaskan bahwa meskipun jumlah warga binaan yang ditahan di Rutan Bangil didominasi dari kasus narkoba, akan tetapi upaya meminimalisir peredaran narkoba, betul-betul ditegakkan.
“70% dari total warga binaan yang menghuni di sini adalah dari perkara narkoba. Kalau total warga binaan ada 449 orang. Kita terus sisir kalau ada upaya penyelundupan narkoba di Rutan. Baik melalui warga binaan maupun para petugas Rutan,” tegasnya.
Lebih lanjut Adi menambahkan, pihaknya intens melakukan pemeriksaan di dalam blok tahanan. Upaya itu dilakukan dengan cara melakukan penggeledahan, bahkan sampai beberapa kali dalam satu minggu.
Tujuannya tak lain untuk meminimalisir penghuni maupun petugas yang akan melakukan pelanggaran. Mulai dari membawa HP, narkoba, sajam (senjata tajam) hingga barang-barang yang berbahaya dan dilarang Undang-Undang.
“Contoh sederhana saja. Kalau kita menemukan sendok, garpu atau sikat gigi yang dibentuk sedemikian rupa hingga menjadi mirip senjata tajam. Tentu saja, seketika barang-barang berbahaya itu disita dan dijadikan barang bukti hasil temuan. Mulai dari pengunjung masuk kita geledah lengkap. Jangan sampai ada yang bawa makanan tapi diselipkan benda yang berbahaya,” terang Adi kepada Suara Pasuruan.
Sementara itu, selain menggelar razia, tim dari kanwil juga melakukan tes urin kepada 35 warga binaan dan 15 petugas yang dipilih secara. Hasilnya, tidak ada satu pun warga binaan atau petugas yang dinyatakan positif. (emil)
2171 x Dilihat
454 Disukai
450 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar