Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan dan Alim Ulama Sepakat Ajak Masyarakat Tak Permasalahkan Penutupan Masjid. Inilah Penjelasannya | pasuruankab.go.id
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan dan Alim Ulama Sepakat Ajak Masyarakat Tak Permasalahkan Penutupan Masjid. Inilah Penjelasannya
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan dan Alim Ulama Sepakat Ajak Masyarakat Tak Permasalahkan Penutupan Masjid. Inilah Penjelasannya E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2021
04 Jul
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan bersama para kiyai/alim ulama sepakat mengajak seluruh umat islam agar tidak mempermasalahkan kebijakan penutupan masjid sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dalam sebulan terakhir.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron mengatakan, penutupan masjid menurut para ulama, lebih pada pengaturan tata cara ibadah itu sendiri.
Dalam artian, bagaimana pelaksanaan sholat jamaah lima waktu tidak harus dilaksanakan di dalam masjid atau musholla. Melainkan dilakukan di dalam rumah. Hal itu terpaksa dilakukan untuk menghindari terciptanya kerumunan dari banyak orang yang datang ke masjid.
"Ini bukan semata-mata menutup tempat ibadah. Tapi menurut Kiyai adalah mengatur tata cara ibadah yang tidak menimbulkan kerumunan, Ada upaya untuk bisa menjaga jarak sehingga aman untuk penyebaran Covid-19. Dan itu tidak harus dilaksanakan di masjid atau musholla, tapi di rumah juga bisa jamaah sholat lima waktu," kata Wabup, sesaat setelah memimpin Rakor bersama Forpimda dan para alim ulama di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Sabtu (03/07/2021) sore.
Dijelaskan Gus Mujib, para alim ulama juga sepakat bahwa kebijakan pemerintah dalam melakukan penutupan masjid, tidak bertentangan dengan syariah agama Islam. Melainkan menciptakan sebuah kemaslahatan, yakni menjaga kesehatan dan keselamatan umat manusia.
"Istilahnya adalah Hifdhu annafsi atau menjaga jiwa manusia. Inilah yang menjadi hal penting yang harus disimak bersama. Sehingga masyarakat pun bisa memaknai hal ini dengan hati yang luas," terangnya.
Lebih lanjut Gus Mujib menegaskan bahwa kebijakan penutupan masjid (dan juga tempat ibadah umat lainnya) sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara darurat mulai 3-20 Juli 2021.
SE ini bernomor : 100/ 45 /COVID-19/VII/2021 dan ditandatangani pada Jumat (02/07/2021). Dalam huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara, sehingga pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing
Seluruh draft isi SE ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, kemudian Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Serta melengkapi pelaksanaan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/42/Covid-19/VI/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan peran Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 dilevel Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pasuruan.
"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang selanjutnya disebut PPKM Darurat ini diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan yang masuk dalam assesment level 3. Karena kami melanjutkan Intruksi Mendagri, Keputusan Gubernur yang ditindaklanjuti dengan SE Ketua Satgas Kabupaten Pasuruan. Inilah yang harus dilaksanakan bersama," jelasnya.
Lalu bagaimana dengan ibadah Sholat Jumat yang dilaksanakan di Masjid? Ketua PCNU (Pimpinan Cabang Nahdhatul Ulama) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin menyampaikan, Sholat Jumat wajib dilaksanakan oleh muslim laki-laki yang baligh secara berjamaah.
Hanya saja, lantaran kini berada dalam kondisi wabah Pandemi Covid-19 yang penyebarannya bisa melalui kerumunan orang banyak, maka sholat jumat bisa disebar ke beberapa tempat seperti musholla, TPQ (Taman Pendidikan Al Qur'an), MI (Madrasah Ibtidaiyah), sekolahan dan tempat lain yang bisa digunakan untuk pelaksanaan jumatan.
"Kalau Pemerintah mengeluarkan kebijakan penutupan masjid, maka hal yang bisa dilakukan adalah mengikuti seluruh seruan pemerintah sebagai langkah terbaik dalam menyelamatkan nyawa manusia itu sendiri. Jumatan tidak harus di masjid kalau situasinya membahayakan seperti ini. Tapi bisa dipencar di musholla, MI, TPQ atau tempat apapun yang bisa menampung 12 atau 15 orang saja. Yang penting syarat sholat jumat dipenuhi, sudah cukup," ungkapnya. (emil)
2135 x Dilihat
383 Disukai
347 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar