Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian dan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Irsyad Yusuf memperpanjang pemberlakuan PPKM. Hal tersebut juga mengacu pada hasil monitoring dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan terkait persebaran Covid-19 yang belum menunjukkan adanya penurunan.
Adapun PPKM berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, selanjutnya akan dievaluasi kembali. Dalam masa tersebut akan dilakukan operasi protokol kesehatan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan. Tentunya selalu bersinergi setiap harinya secara persuasif dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan/Desa. Berikut penegakan hukum, sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan unsur TNI dan kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, pengetatan pengawasan dan operasi protokol kesehatan dalam masa perpanjangan PPKM tetap mengacu pada Peraturan Bupati dan Surat Edaran Bupati terkait Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan sebelumnya. Targetnya, tingkat kedisiplinan masyarakat di masa pandemi dapat ditingkatkan.
“Dengan diberlakukannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) Kabupaten Pasuruan, maka seluruh Perangkat Daerah bisa menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing”, pintanya seperti yang tersurat dalam SE Nomor 100/Covid-19/I/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pasuruan.
Di dalam SE disebutkan tentang pengaturan jam operasional dan kapasitas terkait PPKM. Diantaranya mengatur tentang jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, café dan sejenisnya sampai dengan pukul 21.00 WIB. Berikut pembatasan kuota pelayanan makan dan minum ditempat hingga 50 persen terhadap restoran, café dan sejenisnya. Sedangkan tempat wisata/ hiburan dan sejenisnya dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tamu hotel, penginapan dan sejenisnya yang menginap lebih dari tiga hari wajib melakukan rapid tes antigen dengan hasil non reaktif.
Selain itu juga mengatur tentang kegiatan belajar mengajar secara daring pada semua tingkatan lembaga pendidikan formal dan no formal. Termasuk pembatasan perkantoran dan BUMD dengan menerapkan Work from Home (WFH) hingga 50 persen dan Work from Office (WFO) atau pengaturan jam kerja (shift) dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. (Eka Maria)
2576 x Dilihat
436 Disukai
476 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar