Satpol PP Kabupaten Pasuruan menghimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan keberadaan putra dan putrinya saat pulang sekolah.
Pasalnya, sepasang muda-mudi yang sedang dimabuk asmara dan masih berseragam putih abu-abu, dipergoki tengah berbuat tidak senonoh di tempat sepi Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Rabu (24/11/2021) siang.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menjelaskan, kedua remaja ini berusia 15 dan 17 tahun. Meski masih berseragam SMA, namun gaya berpacarannya kelewat batas alias sudah seperti gaya pacaran orang dewasa.
Parahnya, keduanya berani melakukan hal yang tak seharusnya diperbuat oleh seseorang yang belum menikah. Sehingga ketika dipergoki warga, keduanya pun baru merasakan "malu" yang sebenarnya.
"Sangat disayangkan karena dilakukan oleh pelajar setara SMA/SMK/MA sederajat," kata Bakti di sela-sela kesibukannya, Kamis (25/11/2021) sore.
Dijelaskannya, sebelum dipergoki, warga sebelumnya sudah curiga. Dimana kedua remaja berinisial Is dan Si terlihat berpacaran di Jalan Raya Raci. Mereka berduaan naik sepeda motor. Lalu, berhenti di tepi jalan. Kelihatannya mesra sekali. Gelagat itu mengundang prasangka beberapa warga sekitar. Karena itu, gerak-gerik sepasang cowok dan cewek itu lantas terus diawasi.
Entah karena tahu dilihat orang, risi, atau dihasut setan untuk menuruti nafsu birahi, Is dan Si kemudian mencari tempat yang lebih sepi. Mereka menuju sebuah tanah lapang di Balepanjang, Kecamatan Rembang. Dikiranya tempat itu sudah aman. Tidak ada yang melihat. Tapi, perkiraan itu sama sekali meleset. Sebab, warga yang sejak awal curiga justru mengikuti keduanya. Diam-diam dan sembunyi-sembunyi.
"Ya akhirnya dibawa warga dan diserahkan kepada kami," pungkasnya.
Saat diinterogasi lebih jauh oleh Satpol PP, dua remaja belia itu hanya bisa tertunduk malu. Mereka tidak banyak bicara. Yang jelas, Bakti menegaskan bahwa selain dibina, orang tua kedua pelajar ini dipanggil agar ada efek jera. Yakni tidak mengulang perbuatan memalukan itu.
"Keduanya kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi, dan semoga jera dan taubat," tutupnya. (emil)
2179 x Dilihat
468 Disukai
435 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar