Untuk
mereduksi prevalensi stunting, Pemerintah
Kabupaten Pasuruan terus berupaya mengoptimalkan beberapa langkah konkrit terkonvergensi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yudha Triwidya
Sasongko dalam Penilaian Kinerja Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2024 yang dilaksanakan secara hybrid.
Bertempat
di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Rabu (29/5/2024) siang,
pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) tersebut memaparkan tentang beberapa strategi yang
dioptimalkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam upaya mereduksi angka stunting. Hal itu diimplementasikan
melalui 8 aksi konvergensi. Mulai dari Analisis Situasi, Rencana Kegiatan,
Rembug Stunting, Peraturan Bupati
hingga Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Termasuk diantaranya, Perbaikan
Sistem Manajemen Data serta Pengukuran dan Publikasi Angka Stunting.
"Analisis
Situasi kami lakukan untuk memahami sebaran stunting,
permasalahan cakupan, kualitas dan konvergensi intervensi gizi prioritas. Beirkut, menyusun rekomendasi penanganannya. Dibarengi dengan membuat Rencana Kegiatan
untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil analisis situasi ke dalam rencana
kegiatan tahun berjalan dan satu tahun berikutnya," ucapnya kepada para panelis.
Di
hadapan kelima Tim Penilai dari Dinas Kesehatan, Bappeda, DP3AK, Dinas
Pendidikan dan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Sekda Yudha juga
menyampaikan seputar Rembug Stunting yang
bertujuan untuk menggalang dan memperkuat komitmen seluruh stakeholders di Kabupaten Pasuruan dalam percepatan pencegahan stunting. Diperkuat dengan menerbitkan
Peraturan Bupati untuk memperjelas kewenangan Desa/Kelurahan dalam upaya penurunan
stunting terintegrasi.
"Selain
itu, kami juga intens melakukan pembinaan KPM. Memastikan tersedianya dan berfungsinya
kader yang membantu Pemerintah Desa dalam melakukan intervensi gizi
terintegrasi di tingkat Desa. Diimbangi dengan Perbaikan Sistem Manajemen Data
untuk meningkatkan ketersediaan, kualitas dan aksesibilitas data dalam proses
pengambilan keputusan perencanaan, penganggaran dan manajemen pelaksanaan yang
lebih efektif," ungkapnya didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pasuruan, M. Agus Masjhady.
Strategi
penurunan stunting selanjutnya adalah
Pengukuran dan Publikasi Angka Stunting. Targetnya,
memantau perkembangan sebaran stunting
di Kabupaten Pasuruan. Disambung dengan Review
Kinerja Tahunan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pembelajaran dari
pelaksanaan program/kegiatan satu tahun terakhir.
Sementara
itu, dari data Analisis Situasi berdasarkan Bulan Timbang di bulan Februari tahun
2022 diketahui, ada 12 Kecamatan & 25 Desa yang menjadi lokus stunting. Masing-masing, Kecamatan Kejayan
(Desa Ambal-Ambil, Linggo, Kedemungan, Klangrong, Kepuh), Kecamatan Rejoso (Desa
Jarangan), Kecamatan Lekok (Desa Semedurasari, Pasinan, Jatirejo) dan Kecamatan
Nguling (Watestani).
Termasuk
Kecamatan Gondangwetan (Desa Sekarputih, Wonojati), Kecamatan Tutur (Desa
Pungging), Kecamatan Puspo (Janjang Wulung, Jimbaran, Keduwung, Kemiri,
Pusungmalang) dan Kecamatan Wonorejo (Desa Karangsono, Karangjati Anyar). Berlanjut
di Kecamatan Rembang (Desa Pajaran), Kecamatan Sukorejo (Desa Wonokerto), Pandaan
(Desa Bandarsari) dan Kecamatan Kraton (Desa Slambrit). (Eka Maria)
995 x Dilihat
267 Disukai
266 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar