Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Baik di masing-masing kantor maupun diluar kantor. Tentunya penerapannya diharapkan tidak hanya sekedar gugur tugas kewajiban saja, melainkan harus dilakukan secara konsisten dan berkomitmen.
Oleh karena itu, setiap Kepala OPD berkewajiban membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19. Tugasnya, melakukan pengecekan dan pendataan kondisi kesehatan seluruh karyawan setiap harinya. Berikut melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di kantornya masing-masing.
“Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 harus dibentuk semua Kepala OPD. Jadi bisa melakukan pemantauan kondisi kesehatan setiap karyawannya. Sebaliknya, saya harapkan juga seluruh pegawai selalu meningkatkan KEBAL COVID-19 dengan selalu disiplin dan konsisten menerapkan protokol kesehatan”, pesan Bupati dalam agenda Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan yang digelar secara video conference(vicon) menggunakan aplikasi zoom meeting di Command Center pada hari Selasa (18/8/2020).
Bupati berpesan agar physical distancing di kantor masing-masing benar-benar dilakukan secara disiplin. Terutama selalu menjaga jarak aman antar pegawai, minimal 1,5 meter. Sekaligus meniadakan acara makan bersama yang biasanya sering dilakukan di kantor. Termasuk meminta kepada seluruh pegawai di Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar selalu menjaga kebersihan di kantor ruangannya masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur RSUD Bangil, dr Arma Rosalina menyampaikan kepada seluruh partisipan vicon yang diikuti oleh seluruh OPD mengenai check list Penilaian Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh OPD. Nantinya akan dilakukan penilaian oleh Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan. Dikoordinatori Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD), tim diperkuat oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Bangil dan RSUD Grati, juga Kabag Tata Pemerintahan dan Kepala Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan.
Adapun uraian dari check list yang wajib dipenuhi oleh seluruh OPD meliputi delapan poin protokol kesehatan. Masing-masing tentang pengorganisasian, pelaksanaan kebersihan, penggunaan masker, penerapan physical distancing di area kerja, kesehatan lingkungan kantor dan tempat pelayanan meliputi kebersihan lingkungan. Berikut perilaku sehat, penanganan pegawai dengan penyakit penyerta/ komorbid, surveilans dan melakukan tracing/ kegiatan pendataan pegawai untuk menemukan yang sakit atau memiliki keluhyan yag mengarah pada gejala Covid-19. (Eka Maria)
2946 x Dilihat
849 Disukai
875 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar