Seluruh Tempat Ibadah Tetap Dapat Melaksanakan Kegiatan Keagamaan Secara Prokes Ketat Dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen
Seluruh Tempat Ibadah Tetap Dapat Melaksanakan Kegiatan Keagamaan Secara Prokes Ketat Dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2021
28 Jul
Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, seluruh tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng) tetap dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah. Termasuk diantaranya tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Adapun kapasitas maksimal yang perlu diperhatikan yakni 25 persen persen. Atau sebanyak 20 orang dalam kegiatan peribadatan. Tentunya harus dilaksanakan dengan senantiasa mengindahkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/50/Covid-19/VII/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan sekaligus Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyatakan beberapa poin penting. Bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 untuk kemudian akan dievaluasi kembali.
Seperti diketahui, penerapan protokol kesehatan di segala aktivitas masyarakat tidak terkecuali di dalam melaksanakan peribadatan, tidak lain bertujuan untuk meminimalisir resiko penularan Covid-19. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan ibadah sampai selesai.
Selain itu, setiap jemaah harus membawa perlengkapan peribadatan masing-masing. Bagi umat Islam misalnya, setiap jemaah berkewajiban membawa sajadah dan mukena masing-masing. Seusai pelaksanaan peribadatan, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Selain harus tetap berjarak, ada baiknya ruangan yang digunakan sebagai tempat ibadah harus selalu diupayakan memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu dan jendela dapat dilakukan untuk mengurangi resiko penularan. (Eka Maria)
4051 x Dilihat
625 Disukai
576 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar