Hingga semester pertama tahun ini, penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Pasuruan dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah mencapai lebih dari 50%.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Nanang Setyo Wahyudi mengatakan, rata-rata setiap bulan, penerimaannya mencapai lebih dari 10%. Contohnya pada bulan mei lalu, prosentase penerimaan sudah mencapai 42,14 % dari target setahun sebesar Rp 1,275 milyar. Sedangkan hingga akhir juni, prosentasenya lebih dari 50%.
"Kalau diuangkan ya sekitar Rp 537 jutaan sampai bulan mei. Tapi kalau juni ya sudah Rp 600 juta lebih," kata Nanang saat ditemui di ruangannya, Selasa (04/07/2023).
Besaran penerimaan yang sudah dicapai tak lepas dari kesadaran warga dalam melaksanakan uji KIR kendaraan bermotornya yang semakin meningkat. Bahkan sampai 40%.
Menurut Nanang, dalam sehari tak kurang dari 50 kendaraan bermotor yang melaksanakan uji KIR. Ada juga yang sampai 200 kendaraan diujikan dalam satu hari.
"Biasanya senin atau hari jumat itu banyak sekali kendaraan yang antri untuk diuji," terangnya.
Adapun jenis kendaraan yang wajib melaksanakan uji KIR, yakni kendaraan angkot (angkutan kota), bus dan kendaraan pengangkut barang, seperti pick up, truk dan kendaraan pengangkut barang lainnya.
"Semakin ke sini semakin meningkat kesadaran masyarakat untuk mengujikan kendaraan bermotornya," pungkasnya.
Dijelaskan Nanang, uji KIR untuk setiap kendaraan tersebut sangat penting dilaksanakan. Karena untuk mengetahui kondisi kendaraan, apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.
Untuk itu, bagi setiap kendaraan yang tidak lulus uji KIR, maka tidak boleh beroperasi. Dalam artian kendaraan tersebut harus diperbaiki dalam jangka waktu selama 14 hari hingga memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
"Kalau sudah diperbaiki, kendaraan tersebut akan dilakukan pengecekan kembali," singkat Nanang.
Lebih lanjut Nanang menegaskan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat tak lepas dari pemahaman akan pentingnya keamanan dan keselamatan perjalanan kendaraan dan para penumpangnya.
Oleh karenanya, ia menghimbau kepada warga yang belum pernah mengujikan kendaraannya, untuk segera datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. Sebab pengujian hanya dilakukan dua kali dalam satu tahun.
"Pengujiannya dua kali setahun dengan biaya tergantung kendarannya apa. Biayanya cuma Rp 60 ribu untuk kendaraan seperti pick up dan sejenisnya, dan kalau seperti truck dll Rp 80 ribu, dan paling mahal seperti tronton sampai Rp 120 ribu berlaku untuk 6 bulan," akunya. (emil)
1877 x Dilihat
414 Disukai
434 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar