Sejak dimulainya masa kampanye, Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan terus menertibkan APK (alat peraga kampanye) yang kerapkali dipasang di fasilitas umum maupun fasilitas sosial.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan bersih-bersih APK yang dipasang di tempat yang dilarang dilakukan minimal dua kali dalam satu bulan.
Seperti pekan lalu, dari hasil penindakan ada sekitar 400 APK yang diturunkan dan langsung diamankan.
"Pekan lalu kami turunkan empat ratus APK yang dipasang di fasilitas umum maupun fasilitas sosial," kata Arie saat membuka Rakor Pembentukan PTPS di Royal Tretes View Prigen, Senin (25/12/2023).
Sebelum ditertibkan, Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada para timses peserta Pemilu 2024 agar segera memindahkan ke tempat yang sesuai. Akan tetapi, lantaran tak digubris oleh tim sukses (Timses), maka Bawaslu bersama Satpol PP menurut Arie, langsung turun tangan.
"Kami sudah memberikan imbauan. Ketika tidak diindahkan, maka penertiban akan kami lakukan," terangnya.
Saat ditanya jenis pelanggarannya, Arie menegaskan bahwa pelanggarannya beragam. Selain dipasang di fasilitas umum, ada juga yang dipasang di fasilitas sosial. Seperti lembaga pendidikan, taman kota, menancap di pohon, dan berbagai pelanggaran lainnya.
Ia tak memungkiri, dimungkinkan masih ada pemasangan APK yang melanggar. Karena itu, bersih-bersih akan terus dilakukan.
"Pelanggaran APK sudah cukup banyak yang kami tindak. Dan, akan terus kami lakukan," janjinya. (emil)
1165 x Dilihat
247 Disukai
239 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar