Guna mendapatkan pengakuan secara legal, pelaku kesenian di Kabupaten Pasuruan, harus memiliki Nomor Induk Kesenian (NIK) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Kepala Disparbud Kabupaten Pasuruan melalui Kabid Seni Budaya, Nurul Hudayati mengatakan, pelaku kesenian yang dimaksud bukan hanya perorangan saja, melainkan kelompok kesenian maupun sanggar. Sedangkan NIK itu sendiri tak lain sebagai pengakuan identitas pelaku seni sekaligus untuk mengetahui para pelaku seni, mulai dari orkes melayu, marching band, pemilik sanggar kesenian tradisional hingga pelaku kesenian perorangan.
“Kartu induk kesenian itu sebagai persyaratan untuk kita bisa memberi rekomendasi layak atau tidaknya sebuah grup kesenian tampil di masyarakat. Istilahnya ketika kita menggelar sebuah event kemudian ada pihak lain yang meragukan sisi administrasi atau legalitas para pelaku kesenian. Maka pelaku seni itu bisa langsung menunjukkan kartunya,” kata Nurul saat ditemui di ruangannya, Kamis (27/06/2019).
Nurul lantas mencontohkan, ada beberapa kali pengalaman dalam sebuah event. Dimana pihak keamanan selalu menanyakan kepemilikan NIK semua pelaku kesenian. Dari situlah, Disparbud tak pernah berhenti untuk melakukan sosialisasi kepada para seniman agar segera mengurus NIK.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada para seniman agar kelompok kesenian di Kabupaten Pasuruan, termasuk seniman yang tampil perorangan memiliki kartu induk kesenian. Penting sekali agar mereka bisa tampil tanpa ada yang menanyakan layak atau tidaknya,” imbuhnya.
Dijelaskan Nurul, NIK ini berlaku hingga 2 tahun. Setiap 2 tahun pelaku seni harus mendaftarkan kembali di Disparbud untuk mendapatkan NIK yang baru. Kebalikannya, apabila kelompok kesenian termasuk perorangan tidak memiliki kartu induk kesenian, maka resikonya adalah tidak bisa mengajukan izin tampil di masyarakat.
“Takutnya ketika tampil, tiba-tiba pihak EO atau pihak ketiga mempertanyakan NIK, dan ternyata tidak punya. Ya gak jadi tampil. Sebenarnya simple sekali mengurusnya, dan cepat jadi,” tegas Nurul kepada Suara Pasuruan.
Sementara itu, Kepala Disparbud Kabupaten Pasuruan, Agung Mariyono menegaskan bahwa fungsi pokok kartu induk kesenian adalah untuk memberi rekomendasi layak tidaknya sebuah kelompok atau seniman itu tampil di masyarakat. Di lain pihak, adanya kartu induk kesenian tersebut, sekaligus bisa dimanfaatkan untuk memantau geliat perkembangan kesenian di Kabupaten Pasuruan.
“Kita bisa tahu berapa jumlah seniman di Kabupaten Pasuruan. Baik yang sudah eksis maupun yang eksis tapi malas untuk mengurus NIK, atau ada sanggar maupun seniman yang tidak aktif,” urainya.
Berdasarkan data Disparbud, jumlah kelompok kesenian yang sudah memiliki kartu induk sebanyak 425 dan . Diantaranya dalam bentuk kelompok dangdut, band, karawitan, reog, campur sari, sinden, waranggono, dan sebagainya. Kata Agung, meskipun sudah banyak yang punya NIK, akan tetapi pihaknya masih menemukan sekitar 25% dari total seniman di Kabupaten Pasuruan yang belum memiliki NIK.
“Ada yang memang malas mengurus karena namanya sudah terkenal. Ada yang memang belum mengerti tata cara kepengurusan. Padahal cukup datang mengisi blangko plus CV dan rekam jejak selama berkesenian, sudha itu saja,” tandas pria yang jago bermain golf itu. (emil)
3404 x Dilihat
525 Disukai
421 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar