Serahkan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa, Pj. Bupati Pasuruan Minta Camat Awasi Pengelolaan Keuangan Desa
Serahkan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa, Pj. Bupati Pasuruan Minta Camat Awasi Pengelolaan Keuangan Desa E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Eka Maria
Tahun : 2024
21 Feb
Agar pemanfaatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tepat sasaran dan terlaksana secara baik, transparan dan akuntabel, Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menginstruksikan kepada seluruh Camat agar melakukan pengawasan. Khususnya terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan evaluasi pengelolaan keuangan Desa. Tidak terkecuali, melakukan evaluasi terhadap aset Desa dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa.
Disampaikan dalam agenda "Penyerahan secara Simbolis BKK Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Pasuruan Tahun 2024" yang dilaksanakan pada hari Selasa (20/2/2024), Pj. Bupati Andriyanto juga menitikberatkan beberapa poin penting yang ditujukan kepada Pemerintah Desa. Fokusnya lebih kepada kewajibannya dalam mengelola keuangan Desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah Desa harus melaksanakan pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tercipta tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan Desa dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," pintanya di hadapan Kepala Desa dan Camat yang hadir di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti.
Lebih lanjut, Pj. Bupati Andriyanto menyebutkan, BKK yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan dan percepatan pembangunan Desa. Dalam hal ini. Kepala Desa berkesempatan memanfaatkannya untuk memberdayakan warganya agar lebih partisipatif dalam mendukung pembangunan Desa. Tentunya harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif yang dilakukan tertib dan disiplin anggaran kinerja.
"Saya tekankan, dalam bahasa hukum, segala sesuatu yang tidak ada di dalam Peraturan Perundang-undangan, hukumnya diperbolehkan. Kecuali yang jelas-jelas dilarang. Artinya, tentunya ada asas-asas tertentu yang harus kita taati. Uang ini adalah uang negara, bukan uang pribadi. Jadi, semua Kades harus benar-benar memanfaatkan anggaran, berkreasi dan menggali potensi Desa. Sehingga dapat memajukan Desa. Ini adalah amanah," tegasnya.
Tahun ini, nilai BKK yang diserahterimakan kepada Pemerintah Desa sebesar Rp 15.897.500.000. Total ada 111 Desa penerima yang tersebar di 24 Kecamatan. Adapun peruntukannya dimanfaatkan untuk Pembangunan Pagar Makam dan Pembangunan Gapura Makam, Pembangunan/Rehab Gapura Desa/Dusun, Pembangunan/Rehab Kantor Desa, Pembangunan/Rehab Balai Desa dan Pembangunan/Rehab Balai Dusun. Selain itu, BKK juga dimanfaatkan untuk Pembangunan/Rehab Pasar Desa, Pembangunan/Rehab Pos Kamling, Pengadaan Tanah Makam dan Pengurukan Makam.
Lalu bagaimana dengan status Desa di Kabupaten Pasuruan? Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan disebutkan, ada peningkatan perkembangan status Desa yang cukup signifikan dari interval tahun 2018 hingga 2023.
Jika tahun 2018 masih tidak ada Desa yang berstatus Desa Mandiri, maka pada tahun 2023 teradapat 85 Desa Mandiri. Jumlah Desa Maju sebanyak 22 pada tahun 2018, meningkat pesat menjadi 173 Desa Maju pada tahun 2023. Hal itu menggantikan status Desa Berkembang yang jumlahnya turun, dari 195 Desa menjadi 83 Desa pada tahun 2023.
Demikian juga dengan status Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal. Jika pada tahun 2018 masih menyisakan 123 Desa Tertinggal, maka pada tahun 2023 sudah 0. Sedangkan Desa Sangat Tertinggal, dari yang pada tahun 2018 masih menyisakan 1 Desa, pada tahun 2023 sudah 0. (Eka Maria)
1676 x Dilihat
315 Disukai
324 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar