Tahun ini, sebanyak 148 desa di Kabupaten Pasuruan menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf di Auditorium Mpu Sindok Gedung Maslahat Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/03/2023) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa BKK merupakan bantuan yang diberikan Pemkab Pasuruan kepada desa yang peruntukannya dipergunakan untuk banyak hal. Seperti pembangunan pagar makam dan gapura, pembangunan atau rehab gapura maupun kantor desa/dusun hingga pembangunan poskamling dan pengadaan tanah makam.
"BKK ini bantuannya berupa uang, dan sumbernya berasal dari APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2023 untuk pembangunan maupun rehab makam, balai desa maupun kantor desa atau dusun sampai pengadaan tanah makam," katanya.
Lantaran bantuannya berupa uang dengan nilai total mencapai Rp 22,610 milyar, Gus Irsyad-sapaan akrab Bupati Pasuruan ini mewanti-wanti agar para kades betul-betul memahami aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya tentang kelengkapan administrasi sebagai syarat utama sebuah desa menerima bantuan.
Ia pun tak menginginkan ada kades yang berurusan dengan hukum lantaran diduga menyalahgunakan bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
"Yang paling mendasar adalah tahu aturan. Bagaimana caranya? ya dipelajari bersama tim tentang syarat administrasi nya apa saja. Kemudian kalau sudah langsung dilengkapi secepat mungkin, karena memang ada batas waktunya," jelasnya.
Ditegaskan Bupati, tidak semua desa mendapatkan BKK secara sekaligus, namun bertahap. Disamping faktor keterbatasan anggaran, setiap desa lain yang belum menerima bantuan, diharapkan bisa memaksimalkan sumber pendapatan lain yang sah dan dapat dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Namanya juga bantuan, jadi ya bertahap atau tidak penuh. Harapan saya, dengan bantuan ini desa apunya inisiatif untuk memaksimalkan sumber pendapatan lain yang sah dan bisa mendorong desa agar lebih berdaya," tegasnya.
Tak hanya kepada kades, Gus Irsyad juga meminta seluruh camat bersama Tim Kecamatan untuk melakukan verifikasi berkas kelengkapan pengajuan permohonan pencairan sampai selesai. Dan selanjutnya dapat melakukan pendampingan, pembinaan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap BKK kepada Pemdes itu sendiri.
"Saya minta camat bisa membantu para kades agar jalurnya selalu benar. Lakukan verifikasi sampai evaluasi agar BKK bisa tepat sasaran," akunya. (emil)
2464 x Dilihat
420 Disukai
358 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar