Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Pj. Bupati Pasuruan Ajak Ke-43 Jabfung Teknis dan Ke-708 Nakes Jadi Agen Perubahan Di Era Disrupsi
Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Pj. Bupati Pasuruan Ajak Ke-43 Jabfung Teknis dan Ke-708 Nakes Jadi Agen Perubahan Di Era Disrupsi E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Eka Maria
Tahun : 2024
03 Jun
Penjabat
(Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto meminta kepada 751 Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) agar mampu menjadi agen perubahan di semua lini. Terlebih
di era disrupsi yang sarat dengan perubahan teknologi digital sebagai pertanda pergeseran
tren revolusi industri.
Oleh
karenanya, pria berkacamata yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Riset
dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jawa Timur tersebut mengajak seluruh Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya agar memposisikan dirinya
sebagai mentor yang baik. Seperti halnya yang disampaikannya dalam acara Penyerahan
SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Jabatan Fungsional
Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Formasi Tahun Anggaran 2023
berikut ini.
"Saya
minta Kepala OPD selalu memantau dan mengevaluasi ASN-nya supaya mengoptimalkan
inerjanya. Sekaligus menjadi coach yang
baik, selalu memotivasinya agar PPPK mampu menjadi agen perubahan sesuai bidang
tugas masing-masing," ujarnya.
Sebaliknya,
Pj. Bupati Andriyanto meminta kepada seluruh PPPK agar menunjukkan kemampuan, dedikasi, loyalitas dan integritas
yang tinggi terhadap tugas dari atasan. Diantaranya dapat ditunjukkan melalui
sikap, perilaku dan skills dalam menunaikan
tugas pengabdian.
Bertempat
di halaman Graha Maslahat Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan, total 751 orang
PPPK memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK. Sebanyak 708 orang
diantaranya merupakan Tenaga Kesehatan (Nakes). Sedangkan 43 lainnya adalah Jabatan
Fungsional Teknis.
Masih
dalam arahannya, Pj. Bupati Andriyanto tak lupa mengingatkan kembali tentang
makna rasa syukur atas SK yang diterima. Selalu menjaga amanah antara perbuatan
yang sesuai dengan isi dalam perjanjian kerja sebagai PPPK adalah diantaranya.
"Panjenengan
harus paham betul hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja. Lakukan
tugas dan kewajiban dengan sungguh-sungguh, ikhlas dan bertanggungjawab. Jika Saudara
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melanggar disiplin,
tidak memiliki integritas dan tidak memenuhi target kinerja, maka bisa diberhentikan
sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Pasuruan," tegasnya pada hari Senin (3/6/2024) sore.
Ditambahkannya,
sudah sepatutnya bagi PPPK sebagai abdi masyarakat yang mampu menjadi suri tauladan
di lingkungan sosial masing-masing. Tentu saja dengan senantiasa bermental
baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggungjawab terhadap tugas melalui
percepatan reformasi birokrasi.
"Saya
juga berpesan kepada Panjenengan agar bekerja dengan baik, landasi diri dengan
disiplin kerja dan disiplin waktu. Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang
berlaku serta jauhi apa yang menjadi larangan sebagai PPPK. Pastinya, selalu jaga
persatuan dan kesatuan, kebersamaan, kerjasama dan pegang teguh jiwa korps dan
kode etik ASN," pesannya.
Pantauan
Tim Humas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kabupaten Pasuruan, seusai
menyerahkan SK secara simbolis kepada beberapa perwakilan, Pj. Bupati Andriyanto
bersama Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko langsung menghampiri barisan
terdepan. Sembari berkesempatan menyalami beberapa PPPK yang tampak bersukacita
dengan amanah terbaru yang diembannya sebagai abdi negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan. (Eka Maria)
2193 x Dilihat
218 Disukai
255 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar