Dua agenda sekaligus, DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus dan Persetujuan Raperda Non APBD tahun 2017 dan Penyampaian Rekomendasi Komisi terhadap Laporan Khusus Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun 2016, Selasa (02/05/2017).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, dan dihadiri semua pimpinan DPRD minus Joko Cahyono, 80% anggota DPRD, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Wakil Bupati, Riang Kulup Prayudha, serta para pejabat Pemkab Pasuruan.
Hanya saja, meskipun laporan pansus maupun rekomendasi komisi tersebut disetujui, akan tetapi sidang paripurna kali ini diwarnai dengan interupsi dari beberapa anggota dewan, salah satunya bahkan memilih walkout dari kegiatan paripurna borongan tersebut.
Adalah Rohani Siswanto, anggota komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan yang memilih walkout sebagai bentuk kekecewaannya atas pembahasan LPKj ataupun raperda di internal komisinya dengan mitra Organisasi Perangkat Daerah.
“Saya sangat kecewa dengan apa yang telah terjadi. Secara garis besar, rekomendasi komisi terkait LKPJ tidak pernah ada pembahasan di tingkat internal komisi II. Karena, saya merasa tidak pernah dilibatkan di dalamnya. Tapi, ujuk-ujuk disampaikan di paripurna. Jika jika mengatas namakan komisi, saya tidak sependapat,” kata Rohani kemarin (2/5).
Bukan hanya itu, kekecewaannya juga didasari atas penyerahan rekomendasi atas raperda oleh pansus yang diikutinya. Seharusnya, rekomendasi tersebut dibacakan di muka umum paripurna. Bukan hanya diserahkan begitu saja kepada pimpinan dewan dan kepala daerah.
“Ini bukan fraksi. Kalau fraksi, mungkin masih memiliki hak menyampaikan rekomendasi atau tidak. Tapi ini pansus, harusnya dibacakan bukan hanya diserahkan begitu saja,” bebernya.
Dasar itulah, yang membuatnya melayangkan interupsi dan walkout di tengah paripurna pengesahan LKPj 2016. Namun, pihaknya meyakinkan, kalau walkout itu dilakukannya atas nama pribadi. Bukan atas nama fraksi.
“Atas nama pribadi, saya walkout. Silahkan paripurna ini dilanjutkan,”imbuhnya.
Sidang paripurna pun dilanjutkan setelah insiden tersebut. Dalam paripurna tersebut, disepakati kalau paripurna dilakukan secara borongan. Bukan hanya raperda tetapi juga LKPj yang juga disahkan. Paripurna awal, dilakukan dengan mengesahkan empat raperda. Keempat raperda yang dimaksud, berupa raperda tentang perubahan nomor 6 tahun 2015 tentang desa, ketertiban dan ketentraman umum, raperda bangunan gedung dan raperda pemberantasan, pencegahan dan penanggulangan prostitusi di wilayah Kabupaten Pasuruan yang merupakan perubahan atas perda nomor 10 tahun 2001 tentang pembarantasan prostitusi di wilayah Kabupaten Pasuruan.(emil)
2872 x Dilihat
521 Disukai
510 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar