Semua Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Jawa Timur tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Selasa pagi (7/7/2020).
Dengan demikian, tidak ada pembayaran untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jatim. Oleh karena itu, Khofifah-pun meminta kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, dalam bentuk dan nama apapun. Khususnya peserta didik baru.
"Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi, sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim. Penggantinya bisa dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah)”, tegasnya.
Menurutnya, pembayaran SPP juga dapat digantikan dari pemanfaatan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020. Sedangkan untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus. Sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.
"Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. InsyaAllah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya. Saya menghimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika menemui pelanggaran yang dilakukan sekolah terkait SPP tersebut”, jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim mengatakan, rencananya, kegiatan belajar mengajar di Jatim akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Semua proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring (online). Ia berharap, seluruh insan pendidikan tetap menjaga optimisme dan semangat selama proses pendidikan meski harus dilakukan secara online.
"Kita sama-sama terus berdoa agar situasi darurat Covid-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala", imbuhnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. Menanggapi adanya sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri, Dinas Pendidikan akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah, sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela. Bukan pungutan", tuturnya seperti yang ditulis di laman jatimprov.go.id.
Terkait dengan banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, ia meminta agar sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya diluar. Jadi tidak harus di koperasi sekolah. Ia juga berharap agar koperasi sekolah memberikan keringanan mekaniseme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur. (Eka Maria)
20660 x Dilihat
16837 Disukai
713 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar