Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan bahwa pada tahun 2024 mendatang tidak lagi memberlakukan pungutan retribusi untuk tera dan tera ulang timbangan dan alat pengukur berat barang.
Hal itu seiring munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan melalui Kabid Metrologi, Suprapto.
Dalam salah satu pasal yang ada di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa tidak diperkenankan lagi melakukan pungutan retribusi dari metrologi legal. Salah satunya tera ulang.
"Ini tahun terakhir ada pungutan retribusi tera dan tera ulang di Kabupaten Pasuruan," kata Suprapto saat ditemui di ruangannya, Kamis (28/12/2023).
Soal tidak ada lagi pungutan retribusi tera ulang apakah tidak berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Suprapto tidak dapat menjelaskannya, lantaran menjadi kebijakan pimpinan.
Namun terkait kontribusi pada PAD, kegiatan tera dan tera ulang cukup memberikan sumbangsih yang tidak sedikit. Sebut saja tahun ini ditargetkan dapat menembus di angka Rp 600 juta lebih.
"Setiap tahun target dinaikkan, karena nilainya juga lumayan besar sampai ratusan juta per tahun. Tapi karena ini adalah kebijakan pemerintah pusat, maka daerah harus melaksanakannya," ucapnya. (emil)
2111 x Dilihat
686 Disukai
688 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar