BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pasuruan mentargetkan, tahun 2021 sebanyak 88.620 bidang tanah di Kabupaten Pasuruan, tersertifikat.
Kepala BPN Kabupaten Pasuruan melalui Kasubag Tata Usaha (TU), Sukardi mengatakan, jumlah bidang tanah yang ditargetkan selesai di tahun ini jauh lebih banyak bila dibandingkan target tahun 2020, yakni 65 ribu bidang.
Target tersebut diturunkan di pertengahan tahun, lantaran terjadi wabah Corona yang menjadi Pandemi hingga saat ini. Sehingga harus melaksanakan refocusing di di beberapa hal. Termasuk penurunan target menjadi 33 ribu sertifikat tanah.
“Dulu targetnya 65 ribu bidang tanah pada tahun 2020. Tapi karena ada Pandemi Covid-19, maka kita lakukan refocusing dan akhirnya diturunkan hanya 33 ribu bidang tanah yang tersertifikasi,” kata Sukardi, saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/01/2021).
Dijelaskannya, penerbitan sertifikat tanah pada tahun ini lebih mencover pada program PTSL (pendaftaraan tanah sistematis lengkap) di tahun 2020 yang belum selesai.
“Tahun ini lebih fokus mencover pelaksanaan PTSL tahun sebelumnya yang belum tuntas. Harus selesai sebelum akhir tahun,” singkat Sukardi.
Adapun puluhan ribu bidang tanah yang akan disertifikatkan pada tahun ini adalah milik warga maupun Lintor (lintas sektor) seperti UKM (Usaha Kecil dan Menengah) hingga nelayan, tanah waqaf , tanah bengkok dan lain sebagainya di 41 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
Untuk bisa mencapai target tersebut, BPN menyiapkan seluruh tim ajudikasi PTSL yang bekerja pasca dilantik dan diambil sumpah di hadapan Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, senin (12/01/2021) lalu.
Tim tersebut berjumlah 207 orang yang terbagi menjadi 6 tim. Tugasnya pun sangat banyak. Mulai dari perencanaan, pengumpulan data fisik dan dokumen asli semua bidang tanah, pemberian asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan tanah, pemeriksaan kebenaran formal data fisik, hingga penerbitan sertifikat.
“Tim juga bertugas memfasilitasi penyelesaian sengketa mengenai data yang diumumkan, mengesahkan, menyampaikan laporan secara periodik,supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan sampai penerbitan sertifikat itu sendiri,” ucap Sukardi.
Dengan patokan target yang cukup banyak, Sukardi menghimbau kepada warga agar menyiapkan seluruh dokumen dengan selengkap-lengkapnya. Seperti bukti identitas, surat pajak dan bukti kepemilikan tanah dan dokumen penting lainnya. Hal itu penting agar mempermudah penerbitan sertifikat.
“Mudah-mudahan secepatnya selesai, karena program PTSL ini mendukung program strategi nasional. Jadi kita akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya, bahkan setiap hari lembur. Mohon kepada warga agar dokumen yang dibutuhkan semuanya lengkap, sehingga ketika petugas mendatangi rumah satu persatu bisa langsung diurus dengan cepat,” ungkapnya.
Sementara itu, berbeda dengan penerbitan, untuk pengukuran bidang tanah pada tahun ini justru diturunkan, yakni hanya 34 ribu bidang tanah. Hal itu dilakukan, utamanya merujuk pada desa yang belum pernah sama sekali ditetapkan sebagai bagian dari program PTSL.
“Hanya mengisi bidang tanah yang belum diukur pada tahun 2020 lalu. Tahun lalu lebih tinggi sampai selisih 15%. Desa yang dulu ditetapkan sebagai desa tapi penerbitannya belum tuntas, kita tuntaskan di tahun ini,” tutup Sukardi. (emil)
2901 x Dilihat
480 Disukai
484 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar