Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan memfasilitasi penerbitan 150 IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) masjid.
Seperti yang terlihat di Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Rabu (16/06/2021) siang. Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron menyerahkan sebanyak 50 IMB masjid di beberapa kecamatan.
Menurutnya, penerbitan IMB merupakan bagian dari bentuk layanan yang harus diberikan oleh Pemda. Mengingat legalitas masjid itu sangat penting agar para jamaah bisa tenang, nyaman dan kerasan tanpa memikirkan apakah masjid tersebut sudah berijin atau belum.
“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk menghambat proses kepengurusan IMB Masjid. Karena tempat ibadah harus menjadi prioritas,” kata Gus Mujib, sesaat setelah penyerahan IMB Masjid selesai dilakukan.
Bagi Gus Mujib, rumah ibadah begitu penting keberadaannya, lantaran selain untuk kegiatan ibadah, masjid juga menjadi tempat untuk melakukan revolusi mental dan pembentukan karakter masyarakat yang religius.
Oleh karenanya, ia mendorong kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Kabupaten Pasuruan agar segera mengurus IMB demi tertib administrasi dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
“Persyaratannya harus dilengkapi dan tidak boleh ada yang terlewatkan, karena itu menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari tertib administrasi,” terangnya.
Dengan diserahkannya 50 IMB Masjid, Wabup yang juga menjadi Pengasuh Ponpes Al Yasini Areng-Areng ini meminta para Takmir Masjid agar menjaga kebersihan, kerapihan sekaligus bisa memakmurkan masjid dengan kegiatan religi yang berkelanjutan.
“Saya minta kepada Takmir masjid agar ditindaklanjuti dengan kebersihan masjid. Lebih nyaman, sehingga masyarakat kalau masuk masjid lebih kerasan. Selain itu, takmir masjid harus bisa membuat program supaya jamaahnya semakin banyak. Pengajiannya lebih ramai,” harapnya.
Selain masjid dan tempat ibadah lainnya, Pemkab Pasuruan menurut Gus Mujib juga siap memfasilitasi lembaga pendidikan, gedung, tanah dan fasilitas public lainnya untuk segera memiliki legalitas bangunan.
“Termasuk kami harapkan untuk bangunan, tanah dan lembaga pendidikan, legalitasnya harus jelas. Kami siap membantu legalitas gedung, tanah lembaga pendidikan, masjid dll. DPMPT kami harapkan lebih baik dan lebih cepat penyelesaiannya,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua LTM (Lembaga Takmir Masjid) NU Kabupaten Pasuruan, Mohammad Mundzir Muslih menjelaskan, jumlah masjid di Kabupaten Pasuruan yang sudah ber-IMB dalam lima tahun terakhir mencapai 362.
Apabila diprosentasekan, maka baru sekitar 25% dari total 1670 masjid di Kabupaten Pasuruan. Sebagai penyebabnya adalah faktor administrasi, dmana pemberkasan di tingkat bawah yang tidak lengkap. Mulai dari persetujuan 90 jamaah, 60 tetangga yang dilengkapi dengan foto copy KTP-el terlegalisir dan persyaratan lainnya.
“Termasuk gambar dari arsitek yang juga harus dimiliki. Sebenarnya semua kembali ke SDM takmir masjid. Karena kebanyakan para pengurusnya adalah Kiyai Kampung. Tidak seperti di Lembaga Pendidikan yang SDM nya lebih tinggi,” jelasnya.
Sampai sejauh ini, untuk mengatasi hal tersebut, LTM NU Kabupaten Pasuruan terus melakukan gerilya, bimtek dan pendekatan ke pengurus masjid agar betul-betul serius dalam mengurus IMB Masjid.
“Kalau ke atas seperti Rekom Kemenag atau FKUB, kita yang urus. Gerilya terus kami lakukan dan memang harus ada pendampingan, per kecamatan kita bimtek supaya mereka serius untuk melengkapi masjid dengan IMB,” tegasnya. (emil)
2038 x Dilihat
404 Disukai
444 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar