Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf sepertinya tak punya kata “Lelah” untuk memperjuangkan hak dan aspirasi masyarakatnya.
Permasalahan pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pasuruan hingga menjadikan salah satu Aparat Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati terjerat kasus pungli, membuat Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf angkat bicara.
Adik kandung Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf tersebut menegaskan, prona merupakan program Presiden Joko Widodo bagi semua daerah se-Indonesia dengan tujuan memudahkan masyarakat agar memiliki sertifikat tanah dengan system gratis. Di Kabupaten Pasuruan sendiri ditargetkan mencapai 15.000 sertifikat tanah di 11 desa di 6 kecamatan, yakni Grati, Winongan, Nguling, Kraton, Pohjentrek, dan Lumbang. Akan tetapi, program prona tidak memperhatikan biaya pra pendaftaran kepengurusan yang secara jelas di lapangan, dikenai biaya tertentu.
“Kalau prona nya gratis, tapi untuk pemberkasan sampai dengan pengukuran batas tanah dikenai biaya. Contohnya saja untuk pengukuran tanah sampai petugas nya ada biaya tersendiri. Dari situlah kami berharap pemerintah pusat akan mengevaluasi semuanya, agar tidak ada mis komunikasi antara pemohon dan kepala desa,” kata Irsyad saat menggelar Jumpa Pers di Pringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Pasuruan, Senin (06/03).
Untuk itu, dalam waktu dekat, Pemkab Pasuruan akan mengirim surat kepada Kementerian Agraria agar meninjau ulang perihal aturan yang ada dalam prona itu sendiri. Kata Irsyad, surat tersebut langsung dikirim besok (Selasa, 07/02), dengan harapan agar ada tindak lanjut untuk perbaikan masalah yang terbilang caruk maruk hingga kini.
“Kalaupun kita diberikan kebebasan untuk mengatur masalah besaran biaya pra pendaftaran,istilahnya mendanai prona, kita siap supaya masyarakat terbantukan. Sekarang ini banyak kepala desa yang sudah menghentikan pelaksanaan Prona. Mereka butuh dasar hukum untuk menarik uang pendaftaran. Maka dari itu, ke depan kami mencoba untuk mengatur melalui dengan Perdes atau Perbup dengan catatan kami akan berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut Irsyad menambahkan, dengan mencuatnya kasus di Desa Cukurgondang, dirinya meminta aparat desanya untuk cooling down dulu alias tidak menghentikan program prona yang sudah berjalan. Harapannya tak lain bisa menjadi acuan bagi aparat desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan dari program yang telah diterapkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) tersebut.
“Saya sudah menerima kepala desa-kepala desa ke Pendopo ini. Mereka sepakat untuk menghentikan program prona di desanya masing-masing, lantaran takut dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tapi saya sudah minta semua untuk cooling down sampai masalah ini terselesaikan, dan alhamdulillah mereka setuju,” urainya. (emil)
3924 x Dilihat
445 Disukai
481 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar