Meskipun tak lagi gratis, jumlah nelayan di Kabupaten Pasuruan yang mendaftarkan asuransi mandiri terus bertambah.
Sampai pertengahan Juli lalu, tercatat sudah ada 302 nelayan yang mendaftar asuransi nelayan mandiri. Hal tersebut seperti yang disampaikan Alamsyah Suprijadi, Kepala Bidang Kenelayanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Rabu (01/08/2018).
Menurutnya, semakin banyaknya nelayan yang mendaftarkan diri mereka menjadi peserta asuransi disebabkan karena jaminan yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI beserta PT Jasindo betul-betul dirasakan oleh nelayan maupun keluarga nelayan. Untuk nelayan yang sakit akibat  kecelakaan aktifitas penangkapan ikan di laut, maka mendapatkan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta. Sedangkan untuk nelayan yang meninggal akibat kecelakaan di laut, maka per orang berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 160 juta, serta Rp 100 juta apabila cacat tetap.
"Manfaat asuransi sangat dirasakan betul oleh nelayan maupun keluarganya. Meskipun memang kita tidak pernah menginginkan kecelakaan terjadi pada diri kita, tapi kalau tiba-tiba kejadian, dan itu di laut, maka nelayan bisa diobati dari asuransi tersebut,"Â terangnya.
Seperti diketahui, mulai tahun 2018, Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan tidak lagi bisa melakukan pengusulan asuransi gratis. Namun pemerintah menggulirkan asuransi berbayar dari Jasindo yang sifatnya mandiri. Nelayan pun diharapkan mengikuti program asuransi dengan nilai premi Rp 175 ribu per tahun untuk tiap nelayan. Dijelaskan Alamsyah, Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) yang pernah digulirkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan secara gratis hanya berlaku selama setahun untuk tiap nelayan.
" Jadi apabila masa berlaku asuransi sudah habis, maka nelayan boleh ikut asuransi secara mandiri dari Jasindo. Dan ternyata responnya luar biasa, semakin banyak malahan,"Â singkatnya.
Lebih lanjut Alamsyah menambahkan, dari 302 peserta asuransi yang mendaftar mulai januari-april, seluruhnya sudah mendapatkan kartu asuransi nelayan. Sisanya masih diuruskan dan kemungkinan akan mendapatkan kartu asuransi dalam waktu dekat. Untuk pengurusan sendiri, nelayan tingga mendaftarkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan dengan syarat memiliki kartu nelayan dan usia dibawah 65 tahun. Selain itu, nelayan juga memilih premi sesuai kemampuan. Yaitu Ada yang mengajukan Rp 75 ribu, Rp 100 ribu sampai Rp 175 ribu pertahun. Terkait iuran ini nantinya juga berpengaruh terhadap klaim yang akan diterima oleh nelayan.
"Dari pendaftar mayoritas hingga 80 persen memang nelayan yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan kuota asuransi gratis dari KKP. Diharapkan dari jumlah sementara ini, nelayan bisa mendaftar asuransi nelayan,"Â beber Alamsyah. (emil)
4176 x Dilihat
511 Disukai
524 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar