Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah nelayan yang mendaftar sebagai peserta asuransi, terus menurun.
Dari catatan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, pada tahun 2016 lalu, jumlah peserta mencapai 5017 orang, dan seketika langsung merosot menjadi hanya 193 nelayan di tahun 2017. Begitu pula di tahun 2018 lalu, jumlah nelayan yang terdaftar hanya 303, meskipun terbilang sedikit meningkat 110 nelayan. Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberikan 1000 kuota untuk Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 lalu.
Alamsyah Suprijadi, Kabid Kenelayanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan mengatakan, menurunnya jumlah peserta asuransi nelayan bukan karena tidak ada yang mendaftar, akan tetapi belum memenuhi persyaratan untuk memiliki kartu asuransi, salah satunya harus punya kartu kusuka (kartu usaha kelautan dan perikanan). Setiap peserta yang memiliki kartu kusuka adalah nelayan yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
“Jadi, intinya adalah masih banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap yang berbahaya sehingga tidak bisa mendaftar sebagai peserta asuransi nelayan,” kata Alamsyah saat ditemui di kantornya, Selasa (15/01/2019).
Seperti diketahui, jumlah nelayan se-Kabupaten Pasuruan sekitar 9977 orang. Apabila dikalkulasikan, berarti hanya 55% dari jumlah nelayan yang memiliki kartu asuransi alias nelayan yang patuh terhadap ketentuan Undang-Undang. Sedangkan 45% adalah nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang tak ramah lingkungan. Kata Alamsyah, masih banyaknya nelayan yang belum memiliki asuransi diharapkan akan sadar betapa pentingnya fungsi dan manfaat dari kepemilikan kartu tersebut.
“Di mana-mana tidak ada yang ingin mengalami kecelakaan di laut atau bahkan sampai terjadi kematian. Tapi setidaknya ini adalah upaya pemerintah membantu keberlangsungan nelayan dan keluarganya. Kalau terjadi kecelakaan, Negara juga ikut peduli dengan memberikan santunan dari asuransi ini,” imbuhnya.
Santunan yang dimaksud adalah nominal nilai manfaat yang besarannya tidak sama. Untuk santunan kecelakaan akibat melakukan aktifitas penangkapan ikan dan mengakibatkan nelayan meninggal, mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 juta, cacat tetap sebesar Rp 100 juta dan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta. Untuk nelayan yang luka-luka. Sedangkan santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktifitas penangkapan ikan mendapat santunan sebesar Rp 160 juta bagi nelayan yang meninggal, kemudian mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat tetap mendapat santunan sebesar Rp 100 juta dan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta.
“Kebetulan untuk tahun 2018 ada 1 orang nelayan yang meninggal akan tetapi keluarganya tidak mendapat santunan lantaran tidak terdaftar sebagai peserta asuransi. Di situlah pentingnya manfaat dari kepesertaan asuransi,” urai Alamsyah kepada Suara Pasuruan.
Lbeih lanjut Alamsyah menegaskan, para nelayan yang sudah mendapatkan bantuan di tahun 2016 dan 2017 lalu, memang sudah tidak bisa lagi dibiayai pemerintah. Kalaupun mereka ingin melanjutkan asuransi, nelayan bisa mengambil jalur mendiri.
“Pembayaran preminya sendiri. Sejauh ini, nelayan juga sudah memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya asuransi. Sehingga mereka tidak masalah apabila menggunakan jalur mandiri,” jelasnya. (emil)
2449 x Dilihat
602 Disukai
458 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar