Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan terus mengingatkan para pemilik rumah makan agar tidak melayani makan di tempat selama PPKM Darurat.
Apabila tidak diindahkan, maka siap-siap untuk mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) plus diswab antigen.
Peringatan ini disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Satpol PP, Bakti Jati Permana, di sela-sela operasi yustisi di Kecamatan Pandaan, Rabu (07/07/2021) siang.
Menurutnya, tak semua pemilik rumah makan patuh terhadap aturan yang ditetapkan selama PPKM Darurat. Sebagai buktinya, sebanyak 18 owner rumah makan telah melanggar aturan, sehingga harus menghadapi sidang tipiring di Kelurahan Pandaan, Kamis (08/07/2021) besok.
Kedelapan belas rumah makan ini terbukti masih membuka layanan makan di tempat, di mana lebih dari 50% pembelinya dibiarkan berkerumun hingga selesai makan.
"Padahal sudah disampaikan dan pasti tahu dari banyak media sosial bahwa untuk menekan penyebaran Covid-19, maka selama PPKM Darurat, semua rumah makan dilarang untuk melayani makan di tempat," katanya.
Dijelaskan Bakti, mereka yang terjaring operasi Yustisi dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Sedangkan aturan dilarang melayani makan di tempat juga sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Kemudian Keputusan Gubernur dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan 100/ 45 /COVID-19/VII/2021.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya diperbolehkan untuk melayani delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Hal penting lainnya yang harus dilakukan oleh setiap pemilik rumah makan adalah batas jam operasional yang hanya sampai pukul 20.00 WIB. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dikenai sanksi seusai aturan yang ada.
"Ini adalah kebijakan dari Pusat yang diturunkan hingga ke daerah. Tujuannya baik, demi keselamatan kita bersama," singkatnya.
Lebih lanjut Bakti menegaskan bahwa dalam operasi yustisi, pihaknya mendapatkan 1 orang pramusaji di salah satu area street food di Pandaan yang dinyatakan Positif swab antigen.
Satu orang tersebut langsung dibawa petugas untuk menjalani karantina. Menurutnya, meski hanya 1 orang, tapi penularannya yang harus dikendalikan agar tidak semakin meluas ke orang yang imunnya tidak dalam keadaan baik.
"Bukan masalah sehat tidaknya seseorang. Tapi lebih pada penularan yang kalau orangnya dalam kondisi tidak bagus dan sakit, ini yang membahayakan. Makanya operasi seperti ini akan kami lakukan dengan intensif," tutupnya. (emil)
2222 x Dilihat
450 Disukai
406 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar