Pemerintah Propinsi Jawa Timur akhirnya menutup satu tambang illegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Penutupan tambang illegal ini dilakukan, lantaran tak mengantongi ijin operasional. Akibatnya, seluruh kegiatan penambangan langsung dihentikan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, penutupan tambang illegal tersebut dilakukan pada 11 November lalu dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan maupun TNI Polri.
"Yang memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional penambangan illegal ini adalah Pemprov Jatim. Kami hanya mendampingi saja," kata Bakti, di sela-sela kesibukannya, Senin (16/11/2020) siang.
Sebelum dilakukan penghentian kegiatan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan telah melakukan penelusuran pada pemilik tambang illegal tersebut. Setelah diklarifikasi, diketahui bahwa kegiatan penambangan di area seluas 6 hektar itu tak dilengkapi dengan ijin operasional. Kata Bakti, kegiatan penambangan liar ini sudah dilakukan dalam 60 hari terakhir.
"Sebelumnya sudah melakukan kegiatan sekitar 60 hari atau dua bulan," singkatnya.
Dengan dihentikannya kegiatan tambang illegal ini, Bakti menghimbau kepada para pengusaha tambang agar melengkapi seluruh kegiatannya secara prosedural dan legal.
"Kalau ada ijinnya atau legal, ya kami persilahkan," tutup Bakti. (emil)
3361 x Dilihat
483 Disukai
484 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar