Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun 2024 ini menargetkan PAD (pendapatan asli daerah) dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp 1 Milyar lebih.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis mengatakan, perhitungan potensi PAD tersebut didapat dari 410 TKA yang bekerja dan menetap di Kabupaten Pasuruan.
Untuk merealisasikan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki regulasi dalam bentuk Perda sebagai payung hukum. Yakni Perda Nomor 3/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, target tersebut diharapkan dapat tercapai sebelum tahun berakhir.
"Karena jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Pasuruan lumayan banyak, maka target pun insya allah bisa terealisasi," kata Kholis melalui sambungan selulernya, Sabtu (4/5/2024).
Dijelaskannya, ratusan pekerja asing tersebut berasal dari beberapa negara di Asia seperti China, India, Korea Selatan dan Jepang. Paling banyak didominasi warga China sampai 165 pekerja, dan paling sedikit adalah warga india, hanya 14 orang.
"Kalau paling banyak pekerja dari Negara China, dan yang paling sedikit dari India," singkat Kholis.
Lebih lanjut Kholis menegaskan bahwa keberadaan para tenaga kerja asing tersebut terus dipantau oleh pemerintah. Bahkan, setiap bulannya, Disnaker juga mendapat laporan dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Sehingga banyak informasi yang diterima, salah satunya terkait masa kerja para TKA selama di Kabupaten Pasuruan
âDari situ kami bisa memetakan mana pekerja yang masih baru dan izin bekerjanya sudah akan habis. Selanjutnya menjadi evaluasi kami, apakah nanti yang bersangkutan diperpanjang kontraknya atau tidak,â imbuhnya.
Sementara itu, saat ditanya perihal apakah target tahun ini dinaikkan atau diturunkan dari tahun-tahun sebelumnya, Kholis menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, Pemda tidak menarik RPTKA (retribusi penggunaan tenaga kerja asing). Sebab waktu itu harus memperbarui Perda yang mengatur retribusi TKA dari istilah IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) menjadi RPTKA, dan baru disahkan pada Desember 2023 kemarin.
"Di tahun 2022 dan 2023, kami tidak memasang target karena harus memperbarui Perda Retribusi, awalnya IMTA harus dirubah menjadi RPPKA Perpanjangan. Barulah di bulan desember 2023 disahkan, sehingga tahun ini kami baru menarik retribusi PTKA lagi," tegasnya. (emil)
1370 x Dilihat
214 Disukai
218 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar