Ada kabar baik untuk para wajib pajak di Kabupaten Pasuruan yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga tahun 2017.
Ya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menghapus denda bagi penunggak yang belum membayar pajak sampai dengan tahun 2017 atau di bawah tahun 2017.
Mokhammad Syafi’i, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan mengatakan, penghapusan denda sengaja dilakukan untuk bisa menekan jumlah penunggak maupun tunggakan PBB P2 yang masih tinggi, yakni mencapai Rp 50 Milyar.
“Kita menginginkan agar tunggakan PBB bisa terkurangi dan tidak membengkak mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2017. Caranya ya dengan pembebasan denda,” kata Syafi’i di sela-sela kesibukannya, Rabu (01/08/2018).
Hanya saja, penghapusan denda PBB P2 akan dilakukan sampai jatuh tempo 31 Agustus 2018 mendatang. Oleh karenanya, Syafi’i menghimbau kepada para wajib pajak untuk segera melunasi PBB P2 sebelum batas akhir pembayaran, di tempat-tempat pembayaran seperti Bank Jatim, Kantor Pos, Kantor Desa/Kecamatan dan loket-loket yang telah ditetapkan sebagai tempat pembayaran.
“Penunggak tinggal bayar tunggakan yang belum terbayar saja. Kami ajak semua wajib pajak yang belum melunasi PBB P2 untuk segera bisa membayar sebelum batas akhir pembayaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut Syafi’i menegaskan bahwasanya sebelum dialihkan ke daerah, jumlah tunggakan PBB di Kabupaten Pasuruan menembus angka Rp 118 Milyar. Angka tersebut merupakan perkiraan, lantaran data tunggakan masih belum lengkap administrasinya, termasuk terkait peralihan wajib pajak, wajib pajak tidak tercantum dan sebagainya.
“Namun perlahan kita tertibkan dengan kerja sama juga dengan Kantor Pajak, akhirnya saat ini tinggal Rp 50 Miliar ditambah tunggakan-tunggakan tahun berikutnya,” jelasnya.
Agar tunggakan PBB ini tidak makin bertambah lagi, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf sebelumnya memberikan kebijakan untuk menghapuskan denda untuk penunggak sampai batas 31 Agustus mendatang. Namun jika membayar setelah itu, denda tetap diberikan kapada penunggak pajak.
“Kecuali ada kebijakan baru lagi, atau masa penghapusan denda diperpanjang. Tapi sementara ini kebijakan penghapusan denda hanya sampai 31 Agustus mendatang,” pungkasnya (emil)
3070 x Dilihat
642 Disukai
518 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar